Cegah Kasus Timothy Berulang, Satgas Perkuat Pencegahan Perundungan di Kampus Surabaya 30 Oktober 2025

Cegah Kasus Timothy Berulang, Satgas Perkuat Pencegahan Perundungan di Kampus
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        30 Oktober 2025

Cegah Kasus Timothy Berulang, Satgas Perkuat Pencegahan Perundungan di Kampus
Tim Redaksi
SURABAYA, KOMPAS.com
– Kasus meninggalnya mahasiswa FISIP Universitas Udayana, Timothy Anugerah Saputra pada Rabu (15/10/2025) menjadi perhatian besar bagi di dunia akademisi.
Timothy diduga meninggal dunia usai terjun dari lantai 4 dengan sengaja atau bunuh diri. Namun, diduga ia juga mengalami perundungan.
Sebab, setelah kasus kematian tersebut, 6 mahasiswa ketahuan melakukan percakapan tidak berempati kepada Timothy.
Kasus tersebut kini masih dalam tahap penyelidikan pihak kepolisian.
Tak ingin kejadian berulang, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) dari 48 kampus di Indonesia memperkuat pencegahan dan penanganan kasus segala bentuk kekerasan.
Forum tahunan tersebut di Surabaya pada Rabu (29/10/2025).
Mulanya berfokus pada kekerasan seksual, kini meluas ke isu kekerasan secara umum termasuk bullying.
Direktur Satgas Pencegahan dan Penanggulangan Isu Strategis (PPIS) Universitas Negeri Surabaya, Mutimmatul Faidah menyebut kasus Timothy menjadi perhatian bersama.
Penyebab kematian Timothy Anugerah diduga kuat karena bunuh diri karena belum dapat dipastikan keterkaitan bullying.
Meski begitu, Mutimmatul menegaskan bahwa kasus perundungan di kampus tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun.
“Apapun bahwa kita tidak bisa membenarkan di perguruan tinggi masih ada kekerasan apakah itu bentuk pengucilan, bullying atau menyudutkan. Benar-benar tidak bisa diterima,” kata Mutimmatul, Rabu (29/10/2025).
Selama ini, penanganan kasus bullying di lingkungan perguruan tinggi ditangani secara administratif dan bersandar pada Permendikbud Nomor 55 Tahun 2024.
“Ada sanksi ringan, sedang, dan berat. Sanksi ringan menulis pernyataan maaf, sanksi sedang skorsing, dan sanksi berat drop out (DO),” terangnya.
Namun, apabila dalam kasus tersebut ditemukan adanya unsur pidana, maka akan menjadi wewenang dari pihak kepolisian untuk melakukan penanganan.
“Kami punya komitmen bersama, harus kuat mental dan siap menghadapi berbagai macam permasalahan di kampus. Harapannya kami punya recharging,” jelasnya.
Satgas PPKPT akan membahas pendalaman motif kasus kekerasan di lapangan untuk memetakan prosedur seperti apa yang harus ditempuh.
Untuk itu, Satgas PPKPT mendorong penegakan hukum harus ditegakkan dengan jelas dan transparan serta berpihak pada korban.
“Jadi tidak ditutup. Jangan kemudian nama baik kampus, kemudian ditutup lalu muncul
no viral no justice
. Satgas berperan kasus itu viral atau gak viral harus melakukan penanganan sesuai prosedur,” jelasnya.
Menurut Mutimmatul, apabila penanganan kasus kekerasan seperti bullying tidak tegas, dapat berpotensi terjadi pengulangan masalah.
Selain itu, ia juga mendorong memperkuat edukasi yang relevan sesuai generasinya agar mudah dicerna dan diterima.
“Kemudian, permasalahan mahasiswa juga tak lepas dari peran keluarga karena relasi. Jadi bagaimana kampus menilai itu, dari pemicunya sampai pengasuhannya,” ungkapnya.
Pendalaman terhadap lingkungan keluarga menurutnya sangat penting.
Setiap keluarga memiliki peran masing-masing dalam proses pembentukan setiap anggotanya.
Keluarga menjadi lingkaran kecil yang berpotensi memunculkan siklus korban dan pelaku
“Jangan-jangan dia korban, dia pelaku kemudian muncul korban lagi. Maka ini harus diputus,” imbuhnya.
Selain itu, pembentukan karakter lewat pendidikan dan cara mengonsumsi informasi dari sosial media juga bisa menjadi pengaruh.
“Kami mendorong satgas kampus lain untuk memproses secara transparan. Membuka sedetil-detilnya agar publik tahu. Ini yang akan menjadi komitmen kami bersama,” pungkasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.