Liputan6.com, Jakarta Personel Polres Cilegon ditahan di Polda Banten karena berselingkuh hingga melakukan hubungan badan dengan seorang mahasiswi. Peristiwa itu dilakukan di sebuah hotel di kawasan Pantai Cinangka, Kabupaten Serang.
Perbuatan itu dilakukan Brigadir HA dengan mahasiswi berinisial ES pada kisaran Juli 2025. Kemudian kasus tersebut dilaporkan pihak wanita ke Polres Cilegon, pada 04 Oktober 2025.
“Dari hasil pemeriksaan, diperoleh keterangan bahwa benar Brigadir HA pernah berada di vila tersebut bersama pelapor (ES) pada 16 Juli 2025 dan melakukan hubungan selayaknya pasangan suami istri sebanyak 2 kali,” ujar Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, dalam keterangan resminya, Rabu, (29/10/2025).
Personel Propam sudah mendatangi hotel dan memeriksa ES serta anggota polri tersebut. Propam juga meminta keterangan dari istri Brigadir HA.
Kini, Brigadir HA yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas di Polsek Cinangka, Polres Cilegon itu akan menjalani sidang kode etik profesi Polri di Polda Banten.
Sebelum menjalani sidang, Brigadir HA kini mendekam di balik jeruji besi atau penempatan khusus (patsus) Polda Banten.
“Saat ini Bidpropam Polda Banten tengah melakukan penanganan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri oleh salah satu personel Polres Cilegon. Yang bersangkutan juga telah ditempatkan di tempat khusus untuk pendalaman dan proses pemeriksaan lanjutan,” jelasnya.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4146670/original/007427400_1662351915-shutterstock_Herwin_Bahar.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)