BKSDA NTB Buka Suara soal Temuan Tambang Emas Ilegal Dekat Mandalika: Sudah Ditutup Sejak 2018

BKSDA NTB Buka Suara soal Temuan Tambang Emas Ilegal Dekat Mandalika: Sudah Ditutup Sejak 2018

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) Aswin Bangun menjelaskan pihaknya sudah memasang papan peringatan dan berkoordinasi dengan dinas/instansi terkait serta unit teknis pertambangan guna memastikan penanganan lintas kewenangan berjalan efektif untuk areal penggunaan lain (APL).

“Kami sedang menyiapkan langkah-langkah penegakan hukum dan memperkuat koordinasi dengan seluruh pihak terkait, termasuk tokoh-tokoh masyarakat setempat. Tahun-tahun sebelumnya kami sudah lakukan operasi penertiban dan penegakan hukum, namun aktivitas penambangan ilegal kembali terjadi,” ujar Aswin.

Dia mengatakan di dalam TWA Gunung Prabu, petugas menemukan tiga lubang bekas aktivitas yang sudah ditinggalkan dan tidak ada kegiatan penambangan berlangsung.

Aktivitas tambang ilegal serupa pernah ditindak Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut bersama BKSDA NTB dan Polda NTB pada 2018. Sejak itu Ditjen Gakkum melakukan langkah-langkah persuasif kepada masyarakat.

Selain di dalam TWA Gunung Prabu dan APL di Desa Prabu, Aswin menyampaikan pihaknya juga mengidentifikasi PETI di Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.

Terhadap hal tersebut, ia mengatakan pihaknya akan melakukan penertiban di wilayah Sekotong dan wilayah lain yang teridentifikasi terdapat PETI di dalam kawasan hutan.