Liputan6.com, NTT Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui jajaran Polres Rote Ndao berhasil mengamankan satu unit kapal laut tanpa identitas di perairan selatan Pulau Rote, tepatnya di wilayah Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao.
Dari operasi itu, petugas menangkap tujuh warga negara asing (WNA) asal China dan tiga anak buah kapal (ABK) asal Sulawesi Tenggara.
Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono menuturkan, informasi awal diperoleh sekitar pukul 16.00 WITA, ketika sekelompok nelayan yang sedang memancing di perairan dekat Pulau Ndana melihat sebuah kapal berwarna putih yang mencurigakan. Kapal tersebut tampak terparkir dengan mesin masih menyala tanpa tanda identitas yang jelas.
Salah satu nelayan bernama Muhidin kemudian melaporkan penemuan itu kepada Bhabinkamtibmas Desa Dalek Esa, Bripka Edy Suryadi, yang segera meneruskan laporan tersebut ke Polres Rote Ndao.
Setelah mendapat laporan, polisi kemudian menggiring kapal tersebut menuju Pelabuhan Oebou, Kecamatan Rote Barat Daya.
“Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan tiga ABK WNI dan tujuh penumpang WNA asal China di atas kapal,” kata Mardiono, Selasa (28/10/2025).
Ketiga ABK yang diamankan masing-masing berinisial AC (22), JS (32), dan IDR (46), seluruhnya berasal dari Desa Pasipadanga, Kecamatan Maginti, Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara.
Sementara tujuh imigran ilegal asal China yang diamankan berinisial LWS (34), CXB (46), LSJ (39), ZJ (42), HX (46), ZZY (48), dan SY (35).
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5393786/original/066145800_1761612294-Tujuh_WNA_China_di_perairan_selatan_Rote_Ndao__NTT..jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)