Liputan6.com, Jakarta – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Provinsi Lampung segera berakhir pada 31 Oktober 2025. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung, Slamet Riadi, mengimbau masyarakat yang belum memanfaatkan kesempatan itu untuk segera mendatangi kantor Samsat terdekat.
“Program ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mendapatkan penghapusan denda keterlambatan PKB, penghapusan pokok tunggakan PKB, serta denda Jasa Raharja,” kata Slamet dikonfirmasi, Selasa (28/10/2025).
Meski banyak keringanan, ia menegaskan pemilik kendaraan tetap wajib membayar beberapa komponen biaya lain, seperti Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun berjalan, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pembuatan atau perpanjangan dokumen kendaraan seperti STNK, BPKB, dan plat nomor.
“Untuk pembayaran pajak tahunan, wajib pajak cukup membawa KTP asli, STNK asli, dan TBPKP asli. Jika diwakilkan, wajib dilampirkan surat kuasa. Petugas Samsat akan memverifikasi data dan menghitung besaran pajak sesuai kebijakan pemutihan,” jelas dia.
Dia menyampaikan, layanan pembayaran tersedia di berbagai lokasi, mulai dari Samsat Induk, Samsat Unggulan, Samsat Keliling, Samsat Mall, Gerai Samsat Desa, Samsat Container, hingga platform digital seperti Samsat Elektronik, e-Salam, e-Samdes, dan aplikasi Signal.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1461560/original/057784000_1483588529-071022500_1455549344-20160215--Pelayanan-Pajak-Kendaraan-Bermotor-Jakarta-Helmi-Afandi-08.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)