ANTARA – Kementerian ESDM menyiapkan penerapan kewajiban campuran bioetanol sebanyak 10 persen dalam BBM non subsidi. Penerapan ini ditargetkan mulai berlaku pada tahun 2028, menyusul uji coba Pertamax Green 95 yang telah menggunakan 5 persen bioetanol. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas penggunaan energi baru terbarukan di sektor transportasi.
(Azhfar Muhammad Robbani/Irfan Hardiansyah/Andi Bagasela/I Gusti Agung Ayu N)
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
