Kerugian Yai Mim akibat Dugaan Persekusi: Sepatu LV Hilang, Pagar Rusak, dan Alami Kekerasan Fisik Surabaya 28 Oktober 2025

Kerugian Yai Mim akibat Dugaan Persekusi: Sepatu LV Hilang, Pagar Rusak, dan Alami Kekerasan Fisik
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        28 Oktober 2025

Kerugian Yai Mim akibat Dugaan Persekusi: Sepatu LV Hilang, Pagar Rusak, dan Alami Kekerasan Fisik
Editor
MALANG, KOMPAS.com
– Eks dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin, atau akrab disapa Yai Mim melaporkan dugaan persekusi terhadap dirinya ke Polresta Malang.
Yai Mim menjalani pemeriksaan perdana pada Senin (20/10/2025) sebagai pelapor.
Agustian Siagian, kuasa hukum Yai Mim menyampaikan, kliennya mengalami dugaan persekusi pada awal September dan awal Oktober 2025.
“Pemeriksaan fokus pada kronologi kejadian, kerugian yang diderita, identitas para pelaku persekusi, serta bukti video yang viral,” kata Agustian pada Selasa (21/10/2025).
Agustian memaparkan, persekusi terhadap Yai Mim terjadi tiga kali.
Dua insiden terjadi pada 7 September 2025 yakni siang dan malam, serta satu insiden lagi pada 22 September 2025 malam.
Laporan polisi difokuskan pada insiden kedua, yakni 7 September malam. Saat itu, sejumlah orang menerobos masuk ke kediaman Yai Mim.
Beberapa di antaranya terekam mengangkat rak sepatu dan saling merekam video kejadian tersebut.
Fakhruddin Umasugi, anggota tim kuasa hukum lainnya, mengatakan bahwa peristiwa ini mengakibatkan kerugian material yang signifikan buat Yai Mim.
Perabotan rumahnya rusak, pagar rusak, bahkan sepatu bermerek milik Yai Mim hilang. 
“Delapan pot bunga hancur, pagar rusak, dan sepasang sepatu merek LV hilang. Total kerugian kami perkirakan mencapai Rp 30 juta,” ujar Fakhruddin.
Ia juga merinci adanya dugaan kekerasan fisik dalam peristiwa itu. 
Saat itu, menurut dia, seseorang berbaju merah diduga menyiramkan cairan berbahaya ke wajah Yai Mim sehingga menimbulkan sensasi panas. 
“Selain itu, ada pelaku yang menanduk paha dan kepala belakang klien kami,” katanya. 
Atas dasar itu, tim kuasa hukum akan segera memproses visum untuk memperkuat dugaan pelanggaran Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Untuk memperkuat laporan, belasan barang bukti video telah diserahkan kepada penyidik.
Bukti tersebut mencakup video internal dari pihak pelapor dan video yang telah beredar di media sosial.
Sejumlah 17 orang dilaporkan dalam kasus ini. Salah satu terlapor adalah Sahara, tetangga Yai Mim yang terlibat konflik dengannya. 
“Terlapor mencakup Sahara dan suaminya, serta ketua RT dan ketua RW setempat,” ujarnya.
 
Kasus ini merupakan babak baru perseteruan antara Yai Mim dan Sahara.
Sebelumnya, pihak Yai Mim telah melaporkan Sahara atas dugaan pencemaran nama baik.
Pada 7 Oktober 2025, Yai Mim menambahkan dua laporan baru, yakni dugaan persekusi dan dugaan penistaan agama.
Kedua laporan ini menyeret nama Sahara, suaminya, dan aparat lingkungan setempat.
Laporan persekusi didasarkan pada berlapis pasal, di antaranya Pasal 167 atau memasuki pekarangan tanpa izin, Pasal 335 atau perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 351 atau penganiayaan, dan Pasal 406 atau perusakan barang.
Sementara itu, laporan penistaan agama menggunakan Pasal 156a KUHP.
 
Sumber: Kompas.com (Penulis: Nugraha Perdana | Editor: Aloysius Gonsaga AE)
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.