Ambil Barang Warga yang Tak Bisa Bayar Utang, IRT di Langkat Ditahan Medan 28 Oktober 2025

Ambil Barang Warga yang Tak Bisa Bayar Utang, IRT di Langkat Ditahan
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        28 Oktober 2025

Ambil Barang Warga yang Tak Bisa Bayar Utang, IRT di Langkat Ditahan
Tim Redaksi
MEDAN, KOMPAS.com
– Seorang ibu rumah tangga, inisial N (42), di Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, ditahan karena mengambil sejumlah barang milik warga saat menagih utang.
Kini, N ditahan di Polsek Kuala.
Kapolres Langkat AKBP David Trio Prasojo menyampaikan, mulanya N bersama beberapa rekannya mendatangi kediaman korban, Muhairida (35), pada Sabtu, 27 Juli 2024, di Kelurahan Bela Rakyat Baru, Kecamatan Kuala, sekitar pukul 15.30 WIB.
“Awalnya N datang dengan maksud menagih utang. Namun, karena korban tidak mampu membayar, pelaku justru nekat mengambil sejumlah barang berharga dari dalam rumah korban,” kata David dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com melalui saluran telepon pada Senin (27/10/2025).
Barang yang diambil dari korban di antaranya adalah 40 potong pakaian wanita, 2 kursi plastik warna hijau, 3 buah kuali, 1 karpet, 1 kipas angin, 1
rice cooker
, 1 tabung gas LPG 3 kg warna hijau, uang tunai Rp 40 ribu, serta 1 unit sepeda motor TVS BK 2623 AAN.
Dari situ, korban merugi Rp 15 juta.
Tak terima atas kejadian itu, korban membuat laporan ke Polsek Kuala pada 29 Maret 2025 dengan nomor laporan: LP/B/19/III/2025/SPKT/KUALA/POLRES LANGKAT/POLDA SUMUT.
Berangkat dari laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi.
Keberadaan pelaku pun diketahui pada Jumat (24/10/2025) di Desa Padang Cermin, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.
“Pelaku ditangkap sedang berada di warung warga. Dia tak melawan dan dibawa ke Polsek untuk diperiksa lebih lanjut,” tuturnya.
“Kini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 362 KUHPidana. Kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.