Sidang Kematian Prada Lucky, Kuasa Hukum Ungkap Sosok Saksi Kunci yang Lihat Penganiayaan

Sidang Kematian Prada Lucky, Kuasa Hukum Ungkap Sosok Saksi Kunci yang Lihat Penganiayaan

Liputan6.com, Jakarta Sidang perdana kasus kematian Prada Lucky Namo mulai digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Senin 27 Oktober 2025. Tim kuasa hukum keluarga korban Prada Lucky Saputra Namo meminta majelis hakim menjatuhkan pidana pokok penjara dan pidana tambahan pemecatan pada 22 terdakwa yang terbukti bersalah.

“Jika terbukti bersalah, 22 terdakwa dijatuhi pidana pokok penjara dan pidana tambahan pemecatan dari prajurit TNI,” tegas ketua tim kuasa hukum, Akhmad Bumi, Senin (27/10/2025).  

“Pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer ini penting untuk memberi efek jera dan menjaga martabat institusi TNI,” sambungnya.  

Prada Lucky tercatat sebagai anggota Tabakpan 2.2 Ru 3 Ton 1 Kipan A Yonif TP 834/WM. Dia tewas pada Rabu, 6 Agustus 2025, di RSUD Aeramo, Nagekeo, setelah diduga dianiaya secara berulang oleh 22 rekannya.

Peristiwa ini memunculkan duka mendalam sekaligus keprihatinan publik, bagaimana mungkin seorang prajurit tewas di tangan sesamanya, bukan di medan perang, tetapi di lingkungan barak yang seharusnya menjadi tempat pengabdian dan persaudaraan.

“Ketika seorang prajurit bersumpah menjaga kehormatan dan melindungi sesama, tak seorang pun membayangkan tragedi bisa datang dari dalam barisan sendiri. Kematian Lucky harus menjadi pelajaran, bukan dihapus oleh waktu,” kata Akhmad.