Pasutri itu membeli narkoba jenis sabu ke MVW alias Cipeng warga Sentul, Kecamatan Purwodadi, Pasuruan seharga Rp 300 ribu pada Kamis, 9 Oktober 2025. Selain itu keduanya juga membeli dua alat suntik di apotek.
Agar bisa membawa korban, pasutri itu berbohong kepada orang tuanya hendak mengajak korban ke pantai. Korban dijemput esok harinya sekitar pukul 03.40 WIB. Mereka bertiga berboncengan motor menuju rumah pelaku.
Sekitar pukul 10.00 WIB, Koko menyiapkan alat suntik, sedangkan Dinda menghaluskan sabu dan mencampurnya ke air lalu memasukkannya ke dalam alat suntik. Keduanya pun mengeksekusi rencana itu.
Koko memegang tangan dan mencari urat nadi korban. Sementara Dinda berusaha menyuntikkan larutan sabu itu secara paksa berulang kali ke korban. Korban memberontak, mengendurkan tangannya membuat pelaku kesulitan menemukan urat nadi.
“Tersangka terus memaksa menyuntikkan ke punggung tangan korban, menyebabkan darah masuk ke alat suntik,” ujar Danang.
Belum puas karena merasa cairan yang masuk ke tubuh korban hanya sedikit, pelaku kembali memesan sabu seharga Rp 150 ribu ke Cipeng. Pesanan diantar ke rumah pelaku sekitar pukul 11.00 WIB. Begitu tiba di rumah tersebut, Cipeng membantu merakit alat hisap sabu.
“Cipeng membantu pasangan itu memaksa korban menghisap sabu itu, namun korban terus menolak,” ucap Danang.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5393539/original/020527800_1761557976-20251027_135112.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)