Liputan6.com, Jakarta Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Makassar mengungkap kasus penjualan kosmetik tanpa izin edar (TIE) yang melibatkan seorang influencer kecantikan di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. Ribuan produk ilegal asal Thailand ditemukan dalam operasi penindakan dengan nilai ekonomi mencapai lebih dari Rp 728 juta.
Kepala BBPOM di Makassar Yosef Dwi Irwan mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara PPNS BBPOM Makassar dengan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Sulsel. Operasi dilakukan pada 16 Oktober 2025 malam, menindaklanjuti laporan masyarakat dan hasil kegiatan intelijen.
“Pelaku berinisial P ini dikenal sebagai influencer kecantikan yang aktif di media sosial dan memiliki banyak pengikut. Dia memperjualbelikan kosmetik tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya seperti merkuri,” kata Yosef di Makassar, Senin (27/10/2025).
Dari hasil operasi, petugas menemukan 55 item kosmetik tanpa izin edar dengan total 4.771 pieces, mayoritas berasal dari Thailand. Produk yang dijual antara lain Alpha Arbutin Collagen Whitening Capsule, Q-nic Care Whitening Undearm Cream, Precious Skin AC Touch Up Mask, dan Mimi White AHA White Body Serum.
Kosmetik-kosmetik tersebut diklaim mampu memutihkan kulit dalam waktu singkat, namun hasil uji laboratorium BBPOM menunjukkan sebagian produk positif mengandung merkuri yang merupakan zat berbahaya yang dapat menimbulkan kerusakan ginjal dan gangguan serius pada kulit.
“Produk-produk ini dijual secara bebas oleh pelaku melalui akun media sosial dengan narasi promosi berlebihan. Konsumen yang tertarik percaya karena reputasi pelaku sebagai influencer beauty,” jelas Yosef.
BBPOM Makassar mengungkapkan, penjualan dilakukan secara daring melalui Instagram dan WhatsApp, sementara sebagian konsumen datang langsung ke toko. Pemesanan dilayani lewat direct message dan admin toko.
“Rata-rata omzet penjualan mencapai Rp 20–30 juta per bulan, dan pembeli berasal dari berbagai daerah di Indonesia,” kata Yosef.
Kosmetik ilegal tersebut tidak dipajang secara terbuka, melainkan disembunyikan di bawah meja kasir dan di lantai dua toko yang juga menjadi tempat tinggal pelaku. Hal ini menunjukkan pelaku menyadari bahwa produk yang dijualnya melanggar ketentuan.
“Kosmetik tanpa izin edar ini cepat sekali laku. Hanya dalam semalam ini bisa langsung habis. Apalagi pelaku ada distributor,” ungkapnya.
Yosef menambahkan, pelaku pernah terjerat kasus yang sama pada tahun 2016 dan dijatuhi hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun serta denda Rp 10 juta.
Saat ini, pelaku belum bisa diperiksa karena berada di luar negeri untuk pengobatan, namun pemanggilan resmi telah dilakukan untuk pendalaman kasus.
“Saat penggerebekan pelaku tidak berada di tempat. Dia sedang di luar negeri untuk berobat,” jelas Yosef.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5393647/original/034956800_1761565730-BPOM_bongkar_penjualan_kosmetik_bermerkuri_di_Sulsel.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)