Jakarta (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat provinsi DKI Jakarta masuk dalam peringkat tiga besar laporan kasus aktivitas investasi bodong sejak tahun 2017 hingga Juni 2025, dengan 1.107 kasus (12 persen).
“Walaupun Jakarta dengan akses informasi yang banyak, tinggal search by Google legal atau ilegal, tapi ternyata masih mendominasi dalam peringkat top 3 pengaduan investasi yang ilegal,” kata Kepala Divisi Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Jabodebek, Andes Novytasary dalam Podcast Rabu Belajar bertema “Pengenalan Produk Investasi dan Waspada Investasi Ilegal” di Jakarta, Rabu,
Dia menjelaskan, Jawa Barat menduduki peringkat pertama untuk pengaduan layanan investasi ilegal melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) yakni sebanyak 1.850 kasus (21 persen), diikuti Jawa Timur dengan 1.115 kasus (13 persen).
Penyebab lainnya, yakni gaya hidup termasuk tak mau ketinggalan saat orang-orang membeli produk investasi tertentu dan khawatir dianggap ketinggalan zaman atau tak masuk lingkaran pertemanan bila tak ikut tren.
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
