Anomali Klaim Endorsement dari 88 Tas Mewah Sandra Dewi Terkait Kasus Timah
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Penyidik Kejaksaan Agung, Max Jefferson, mengungkap anomali di balik 88 tas mewah milik aktris sekaligus istri terpidana kasus korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis, yakni Sandra Dewi.
Max mengatakan, anomali ini ditemukan penyidik di tahap penyidikan.
Saat itu, beberapa pihak yang bekerja sama dan menjadikan Sandra Dewi sebagai
endorser
atau pendukung promosi diperiksa oleh penyidik.
“Jadi pada waktu penyidikan, kami memanggil orang-orang yang katanya punya kerja sama dengan Sandra Dewi itu. Dari beberapa saksi yang datang, yang lain tidak datang. Ada keterangan yang menurut penyidik ini ada anomalinya,” ujar Max dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2025).
Saat diperiksa penyidik, orang yang bekerja sama dengan Sandra Dewi ini mengaku sebagai
reseller
, bukan produsen langsung.
“Pola dia melakukan penjualan, dia melihat dari katalog yang ada di
reseller
. Kemudian, itu dia potret dari situ kemudian dia tawarkan ke pihak ketiga. Dia tawarkan, ketika ada yang beli, dia akan ambil selisihnya di situ,” jelas Max.
Penjelasan saksi ini membuat penyidik kala itu bertanya-tanya karena laba dari selisih terhitung kecil, tetapi ia justru merekrut Sandra Dewi dalam skema
endorsement
dan memberikan tas kepada Sandra Dewi.
“Anomalinya, kalau memang dia hanya mengambil selisih, kenapa ketika dia bilang mau
endorse
, dia menyerahkan ke Bu Sandra untuk di-
posting
ke Instagram? Kemudian barang itu menjadi milik Bu Sandra, dia kan rugi,” kata Max.
Selain itu, saat diminta menunjuk tas mana yang diberikan kepada Sandra, saksi tidak bisa memberikan jawaban yang jelas.
“Para pemilik barang tidak dapat mengidentifikasi dan membuktikan ini tas dibeli kapan, ambil dari mana, terus kapan diserahkan ke Sandra Dewi,” imbuh Max.
Lalu, para saksi ini pernah dipanggil lagi oleh penyidik untuk mempertegas soal
endorsement
.
Namun, panggilan pemeriksaan lanjutan ini tidak pernah diindahkan.
Adapun, penyidik menemukan bukti transfer dari Harvey Moeis ke rekening milik Sandra Dewi.
Uang ini kemudian digunakan untuk membeli aset dan barang, termasuk tas.
“Jadi, di situ ada dari beberapa bukti transaksi rekening memang untuk pembelian tas dan ada yang menurut penyidik itu hasil dari uang masuk ke rekening Sandra untuk membeli tas,” imbuh Max.
Dalam kasus ini, kasasi Harvey diketahui telah ditolak oleh MA.
Aset-aset milik Sandra Dewi juga tetap disita meski ada perjanjian pisah harta antara keduanya.
Setidaknya, ada 88 tas mewah, rekening deposito senilai Rp 33 miliar, beberapa mobil, hingga perhiasan yang disita.
Ketika dihadirkan dalam sidang di pengadilan tingkat pertama, Sandra menjelaskan bahwa aset-aset ini didapatnya secara pribadi, melalui
endorsement
atau hasil kerja selama menjadi artis.
Tapi, aset-asetnya tetap disita untuk membayar uang pengganti senilai Rp 420 miliar yang dijatuhkan pada Harvey.
Pada kasus ini, Harvey bersama terpidana lainnya dinilai telah merugikan keuangan negara hingga Rp 271 triliun.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
8 Anomali Klaim Endorsement dari 88 Tas Mewah Sandra Dewi Terkait Kasus Timah Nasional
/data/photo/2024/05/15/6644a23971327.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)