Liputan6.com, Kupang – Polda NTT menangkap dua mahasiswi yang diduga mempromosikan situs judi online Piubet melalui media sosial instagram. Kedua tersangka masing-masing berinisial AT (20) dan SMN (20). Mereka warga Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, NTT.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra mengatakan kasus ini bermula saat tim siber Ditreskrimsus Polda NTT melakukan patroli siber di media sosial instagram pada pertengahan tahun 2025. Dalam patroli tersebut, tim menemukan dua akun yang diduga kuat mempromosikan situs judi online.
Akun pertama milik AT, dengan 3.901 pengikut, diketahui kerap memposting konten berisi tautan menuju situs Piubet. Berdasarkan hasil penelusuran, AT mempromosikan situs tersebut sejak April 2025. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, AT diamankan pada 14 Juli 2025 di kediamannya di Kupang Tengah.
Dari tangan AT, polisi menyita satu unit handphone OPPO A92, akun Instagram, akun email, akun WhatsApp, buku tabungan, kartu ATM, dan print tangkapan layar konten promosi situs judi online.
Sementara itu, tersangka SMN yang memiliki akun Instagram dengan 10,8 ribu pengikut, juga terdeteksi aktif mempromosikan situs yang sama. Bahkan, SMN sempat mengganti nama akunnya namun tetap membuat story promosi situs judi online Minobet dan Piubet.
Tim Siber kemudian mengamankan handphone, akun Instagram, akun email, SIM card Indosat, akun WhatsApp, serta akun dompet digital milik SMN.
“Berdasarkan bukti digital dan hasil pemeriksaan saksi, ahli, serta tersangka, keduanya terbukti dengan sengaja menyebarluaskan konten bermuatan perjudian secara daring,” ujarnya, Jumat 24 Oktober 2025.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5391048/original/001031500_1761295485-Dua_mahasiswi_di_Kupang_ditangkap_diduga_promosi_judi_online.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)