Liputan6.com, Jakarta Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (begal) di kawasan Simpang Sicanang, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, pada Selasa, 14 September 2025. Pelaku berinisial MR (18) berhasil ditangkap.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 21 Oktober 2025 setelah petugas mendapat informasi keberadaan pelaku di Jalan Bom Lama, Kelurahan Pekan Labuhan. Pelaku yang merupakan warga Pekan Labuhan ditangkap bersama barang bukti berupa 1 bilah celurit yang digunakan saat beraksi.
Penangkapan tersebut merupakan hasil kerja keras Unit I Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan di bawah pimpinan Iptu Mangatur Sirait.
Plt. Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kasat Reskrim Iptu Agus Purnomo, menjelaskan kronologi kejadian yang menimpa korban Faisal Sitanggang (31).
Saat peristiwa itu terjadi, korban bersama rekannya melintas di lokasi kejadian dengan sepeda motor. Ketika itu, pelaku MR menghentikan korban dengan alasan meminta rokok.
“Namun karena tidak diberikan, teman-teman pelaku datang dan langsung mengejar korban,” terang Agus, Kamis (23/10/2025).
Lebih lanjut dijelaskan, korban sempat melarikan diri namun berhasil dikejar para pelaku. Korban dibacok menggunakan celurit dan parang, kemudian dipanah dari arah depan hingga mengenai bibir dan tembus ke dalam mulut.
“Setelah itu para pelaku kabur membawa sepeda motor milik korban,” ujarnya.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5389155/original/082749000_1761189131-c3912a4d-3942-424a-a5b5-30a6afce7f85.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)