Fakta Baru Pemerkosaan Mayat Bocah di Lampung, Pelaku Beri Racun di Gorengan

Fakta Baru Pemerkosaan Mayat Bocah di Lampung, Pelaku Beri Racun di Gorengan

Usai memakan gorengan beracun itu, korban disebut pingsan. Pelaku kemudian menyeret korban ke kamar bedeng tempatnya bekerja.

Di ruangan itu, pelaku mencekik korban menggunakan tali hingga tewas, lalu memperkosa jasad korban sebanyak dua kali. Setelahnya, pelaku melarikan diri.

“Total ada 56 adegan yang diperagakan, mulai dari pelaku memberi makanan, korban pingsan, hingga pelaku menghabisi nyawa korban dan memperkosanya,” ungkap dia.

Atas perbuatannya, Mariyanto dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pembunuhan berencana dan pemerkosaan anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman maksimal mati.

“Pekan ini berkas perkara kasusnya akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulang Bawang,” tutup dia.