PWNU Jateng Dorong Evaluasi Implementasi UU Pesantren: Baru Jalan 20 Persen Sejak 6 Tahun
Tim Redaksi
SEMARANG, KOMPAS.com
— Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah, Abdul Ghoffar Rozin, atau Gus Rozin menyoroti pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang menurutnya belum berjalan maksimal.
Dari tiga fungsi pesantren yang diamanatkan undang-undang, yakni pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat, saat ini baru fungsi pendidikan yang dinilai berjalan cukup baik.
“Kalau kita hitung secara kasar, pelaksanaan Undang-Undang Pesantren oleh negara belum ada 20 persen. Ya, sekitar 20 sampai 25 persen saja, itu pun baru pada fungsi pendidikan,” ujar Rozin melalui sambungan telepon, Rabu (22/10/2025).
UU itu juga mengamanatkan kehadiran negara melalui APBN dan APBD, pengakuan terhadap sistem pendidikan pesantren dan alumninya, serta pembentukan dana abadi pesantren.
Ia menyebut fungsi dakwah, pemberdayaan, hingga realisasi dana abadi belum terlaksana.
“Undang-undang itu mengamanahkan adanya rekognisi terhadap sistem pendidikan pesantren dan lulusannya, artinya tidak boleh ada lagi diskriminasi atau segregasi dengan lulusan sekolah umum. Tapi kenyataannya masih belum terlaksana,” jelasnya.
Dia mendorong agar pelaksanaan amanat Undang-Undang Pesantren agar tidak berhenti pada tataran wacana. Dia menaruh harapan besar pada Direktorat Jenderal Pesantren yang akan dibentuk di bawah Kementerian Agama untuk mempercepat transformasi tersebut.
Pembentukan Ditjen Pesantren tertuang lewat surat nomor B-617/M/D-1/HK.03.00/10/2025 tertanggal 21 Oktober 2025 langsung atas arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Harapannya, kehadiran Undang-Undang Pesantren ini bisa mempercepat transformasi lembaga pesantren, baik dalam tata kelola, kebijakan, maupun pemberdayaan,” tegasnya.
Meski demikian, ia mengingatkan agar upaya transformasi tidak justru menimbulkan hegemoni negara terhadap pesantren.
“Kita harus tetap menjaga agar pesantren punya ruang untuk mempertahankan kekhasannya. Tradisi dan kemandirian pesantren harus tetap dilindungi, karena itu juga dijamin oleh undang-undang,” ujarnya.
Ia menilai, kehadiran negara di level daerah masih terbatas, salah satunya karena keterbatasan nomenklatur bidang kerja di pemerintah provinsi.
“Kehadiran provinsi terhadap pesantren di Jawa Tengah masih terbatas pada bidang kesejahteraan rakyat (kesra). Padahal, seharusnya bisa masuk ke berbagai bidang, misalnya pendidikan atau ekonomi,” katanya.
PWNU Jateng menyambut baik rencana pembentukan Tim Fasilitasi dan Afirmasi Pesantren di tingkat provinsi untuk memperkuat akses studi lanjut bagi alumni pesantren dan mendukung pengembangan lembaga pendidikan pesantren di Jawa Tengah.
“Itu salah satu program yang perlu disambut dan dikawal bersama. Karena kalau pesantren ingin maju, negara juga harus benar-benar hadir, tidak sekadar seremonial,” ungkapnya.
Lebih lanjut, dia mendorong pemerintah untuk mempermudah proses perizinan bangunan pesantren (PBG/IMB) yang selama ini dinilai masih berbelit dan memberatkan.
“Banyak pesantren yang kesulitan mengurus izin bangunan karena syaratnya rumit dan waktunya panjang. Pemerintah bisa hadir untuk mendampingi perencanaannya,” imbaunya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
PWNU Jateng Dorong Evaluasi Implementasi UU Pesantren: Baru Jalan 20 Persen Sejak 6 Tahun Regional 23 Oktober 2025
/data/photo/2025/10/23/68f95f3ba61da.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)