Polisi telah menetapkan 34 orang sebagai tersangka kasus pesta gay di Surabaya. Dalam proses penyidikan terungkap, ada empat Kelompok berdasarkan peran masing-masing.
Kelompok pertama adalah penyandang dana, terdiri dari satu individu yang diduga membiayai seluruh kegiatan.
“Kelompok kedua adalah pengelola utama, yang bertugas menyusun materi promosi dan membentuk grup komunikasi untuk menjaring peserta,” ujar AKBP Edy.
Kelompok ketiga, terdiri dari tujuh orang yang berperan sebagai koordinator lapangan. Mereka membantu menyebarkan informasi melalui media sosial dan aplikasi pesan instan, menjemput peserta dari area lobi hotel, serta menyiapkan kebutuhan teknis seperti konsumsi dan permainan.
“Kelompok keempat terdiri dari 25 peserta yang hadir dalam kegiatan tersebut. Tujuan dari aktivitas ini adalah untuk mencari kesenangan dan sensasi seksual,” ucapnya.
Seluruh tersangka pesta seks sesama jenis dijerat Undang-Undang Pornografi. Mereka langsung ditahan. Terlihat, mereka duduk bersila dengan kepala tertunduk. Mereka mengenakan seragam tahanan berwarna oranye.
“Mereka seluruhnya kini dalam proses penyidikan lanjutan dan telah ditahan,” katanya.
Seluruh tersangka dikenakan pasal berbeda sesuai peran masing-masing. Penyandang dana dijerat dengan Pasal 33 junto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 296 KUHP.
“Untuk koordinator lapangan, Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE hasil revisi tahun 2024, Pasal 29 junto Pasal 4 ayat 1 UU Pornografi, serta Pasal 55 dan 56 KUHP,” pungkas AKBP Edy.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5385166/original/028276600_1760880148-IMG_20251019_200047.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)