Pemprov Jateng Minta Komdigi Blokir Video Deepfake Cabul SMAN 11 Semarang Regional 20 Oktober 2025

Pemprov Jateng Minta Komdigi Blokir Video Deepfake Cabul SMAN 11 Semarang
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        20 Oktober 2025

Pemprov Jateng Minta Komdigi Blokir Video Deepfake Cabul SMAN 11 Semarang
Tim Redaksi
SEMARANG, KOMPAS.com
– Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Tengah terus berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam penanganan kasus video editan cabul yang menyeret nama guru, siswa, dan alumni SMAN 11 Semarang.
Kepala Diskominfo Jateng, Agung Hariyadi, mengatakan pihaknya telah berkomunikasi langsung dengan direktorat di Komdigi yang menangani bidang digitalisasi untuk mempercepat proses pemblokiran konten video hasil rekayasa tersebut.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Kemenkominfo dan sekarang sedang dibahas oleh tim ahlinya. Dari kemarin kami terus berkomunikasi dengan direktur yang menangani masalah digital,” ujar Agung melalui sambungan telepon, Senin (20/10/2025).
Menurut Agung, video deepfake yang dibuat oleh Chiko Radityatama Agung Putra—alumni SMAN 11 Semarang yang kini menjadi mahasiswa baru Fakultas Hukum Universitas Diponegoro—harus segera dihapus agar tidak bisa diakses publik di media sosial.
“Untuk provinsi sifatnya koordinatif dan fasilitatif. Kami sudah menghimpun informasi dan meneruskannya ke Kemenkominfo,” lanjut Agung.
Diskominfo Jateng juga menurunkan tim patroli siber untuk memantau peredaran konten bermuatan negatif, termasuk video hasil rekayasa berbasis kecerdasan buatan (deepfake AI).
“Kami sudah ada tim patroli medsos dan internet. Tim ini merespons dan menindaklanjuti temuan konten bermasalah sambil terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” ujarnya.
Agung menegaskan, meski belum ada laporan resmi dari korban, tindakan pelaku tetap tergolong pelanggaran hukum karena melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Menurut analis kami itu adalah pelanggaran ITE, (tidak harus menunggu laporan korban) betul. Kami selama ini terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum karena juga masuk dalam satgas pengamanan cyber,” kata Agung.
Pasal 27 UU ITE mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik bermuatan melanggar kesusilaan dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Jawa Tengah, Emma Rachmawati, menilai pihak sekolah perlu lebih memahami aspek hukum kasus tersebut.
“Beliau (kepala sekolah) tidak tahu bahwa ini bagian dari pidana. Mungkin tidak paham Undang-Undang ITE. Jadi dia memanggil (Chiko) sebagai alumni dan menanyakan kenapa melakukan itu,” ujar Emma.
Emma mendorong pihak sekolah untuk lebih proaktif mendata korban dan memberikan pendampingan hukum serta psikologis, terutama bagi siswa yang terdampak langsung.
Dia menegaskan, kasus ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan permintaan maaf karena sudah menyentuh ranah hukum dan pelanggaran terhadap perlindungan anak serta perempuan.
“Kalau bukti-bukti kuat sudah ada, kami bisa mendorong penyidikan lebih lanjut dan dilaporkan ke kepolisian,” imbuhnya.
Kasus video deepfake ini sebelumnya viral setelah pelaku, Chiko Radityatama Agung Putra, menyebarkan hasil editan wajah guru dan teman-temannya menjadi video tidak senonoh melalui akun media sosial X (Twitter).
Aksi tersebut memicu kemarahan publik dan kecaman dari para korban serta alumni.
Sebagai respons, Chiko kemudian mengunggah video permintaan maaf di akun Instagram resmi sekolah, @sman11semarang.official.
Namun, proses hukum atas perbuatannya kini tengah berproses dan dalam pantauan aparat serta instansi terkait.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.