Kejari Lampung Tengah telah menerima laporan resmi beserta sejumlah barang bukti digital, termasuk video, rekaman suara, dokumen tagihan, serta satu hard disk berisi ratusan gigabyte materi yang diduga digunakan untuk mengintimidasi ASN.
Semua bukti itu kini sedang diverifikasi dan dianalisis untuk memastikan validitasnya sebelum diambil langkah hukum lanjutan.
“Fokus kami saat ini adalah verifikasi bukti dan perlindungan saksi. Bila bukti kuat, kami akan ambil langkah penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Negara tidak boleh kalah oleh aksi premanisme yang menyaru sebagai media,” tegas dia.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera menyebut pihaknya telah menyarankan agar para pelapor segera berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta kepolisian.
Langkah itu dilakukan untuk memastikan keselamatan mereka dari ancaman terlapor.
“Kami juga berkoordinasi dengan Dewan Pers untuk menelusuri aspek legalitas kepemilikan media. Kalau benar satu pihak mengelola puluhan media untuk kepentingan pribadi, hal itu menimbulkan persoalan hukum dan etika jurnalistik,” ujar Alfa.
Dia menyatakan, Kejari Lampung Tengah mendukung kebebasan pers yang bertanggung jawab, namun menolak segala bentuk penyalahgunaan profesi wartawan sebagai alat pemerasan.
“Kami tidak akan membiarkan aparat atau masyarakat diintimidasi untuk kepentingan pribadi. Kami mengajak rekan media profesional untuk bersama menjaga marwah jurnalistik dan menolak penyalahgunaan nama media untuk praktik kriminal,” tutup dia.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2982506/original/051530500_1575123274-BORGOL-Ridlo.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)