Liputan6.com, Jakarta Kepolisian Resor (Polres) Mesuji masih mendalami kasus dugaan kekerasan pasung terhadap bocah perempuan berusia enam tahun. Bocah ini dipasung orang tuanya sendiri di Pemukiman Karya Tani, Register 45, Kecamatan Mesuji Timur, Lampung. Hasil penyelidikan sementara, kejadian ini bukan kali pertama terjadi.
Korban berinisial SAF ditemukan warga dalam kondisi mengenaskan. Pergelangan kaki kanannya digembok dan dirantai ke tiang kayu di dalam rumah. Warga yang curiga dengan kondisi tersebut kemudian melaporkannya kepada aparat kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Mesuji, AKP M. Prenata Al Ghozali, mengonfirmasi adanya tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur itu.
Hasil penyelidikan sementara, pelaku adalah Teguh Suwito, ayah korban, bersama istrinya Emi Susanti. Pasangan itu tinggal bersama dua anak, salah satunya merupakan anak berkebutuhan khusus.
Prenata menjelaskan, perbuatan merantai anak itu telah dilakukan dua kali. Kejadian pertama terjadi pada 16 Oktober 2025 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, sang istri pergi ke toko untuk membeli susu anak bungsu mereka. Setelah sang ibu pulang, rantai itu dilepas.
“Ketika istrinya pergi, pelaku kesal karena korban terlalu aktif. Ia kemudian mengambil rantai yang sebelumnya disiapkan oleh istrinya dan mengikat kaki anak itu agar tidak banyak bergerak. Rantai tersebut digembok dan dikaitkan di depan pintu kamar,” ungkapnya, Senin (20/10/2025).
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5385766/original/022647200_1760943121-Tangkapan_layar_video_amatir_warga_memperlihatkan_bocah_perempuan_berusia_enam_tahun_kakinya_dirantai_oleh_orang_tua.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)