Duduk Perkara Sengketa Alphard Berujung Penyekapan di Pondok Aren Megapolitan 19 Oktober 2025

Duduk Perkara Sengketa Alphard Berujung Penyekapan di Pondok Aren
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        19 Oktober 2025

Duduk Perkara Sengketa Alphard Berujung Penyekapan di Pondok Aren
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com
— Polisi mengungkap duduk perkara di balik kasus penyekapan dan penyiksaan empat orang di Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Peristiwa yang menyeret sembilan pelaku itu ternyata bermula dari transaksi alih kredit mobil Toyota Alphard yang berujung sengketa.
Kanit 3 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol I Kadek Dwi, memastikan sembilan pelaku tersebut bukan merupakan satu komplotan.
“Bukan, karena kan yang sembilan ini ada yang baru kenal dalam usaha bisnis,” kata Kadek saat dikonfirmasi, Sabtu (18/10/2025).
Ia juga menegaskan, para pelaku tidak memiliki hubungan keluarga satu sama lain.
“Enggak ada, enggak ada (hubungan keluarga),” ujarnya.
Kasus ini bermula dari transaksi over kredit mobil Alphard antara tersangka Adrian (41) dan Nunung (52).
“Awalnya itu terjadi mau over kredit mobil Alphard awalnya dari tersangka A kepada N. Baru dibayar Rp75 juta, masih utang kurang lebih Rp400 juta,” ungkap Kadek.
Dalam perjalanan transaksi itu, Nunung menjual mobil tersebut kepada pihak lain tanpa sepengetahuan Adrian.
Karena merasa dirugikan, Adrian kemudian menculik dan menyekap Nunung selama tiga pekan untuk mencari tahu keberadaan mobil.
Selama penyekapan, Nunung mengaku bahwa mobil itu sudah berpindah tangan kepada Indra alias Riky.
Nunung kemudian meminta uang muka (DP) dan mengatur pertemuan.
“Nah, begitu (Indra) sudah ditransfer Rp 49 juta, (Nunung) mau mengajak ketemuan (Indra),” kata Kadek.
Indra bersama istrinya, Dessi Juwita, serta dua rekannya, Nurul alias Ibenk dan Ajit Abdul Majid, datang ke sebuah angkringan di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Sabtu (11/10/2025) malam.
Namun, mereka justru diculik dan dibawa ke rumah milik MA (39), rekan bisnis Adrian, di Pondok Aren.
“Betul, sebenarnya si N (Nunung) ini yang bermasalah, tapi dia juga menjadi korban (penyekapan), diculik juga dia. Bahkan sudah hampir tiga pekan,” jelas Kadek.
Dalam penyekapan itu, Indra akhirnya mengaku bahwa Alphard yang dibelinya dari Nunung sudah dijual kembali ke pihak lain.
“Dia (Indra) yang beli Alphard-nya dari si N. Sama dia (Nunung) dijual lagi. Belum ketemu tuh (sampai sekarang mobilnya),” ujar Kadek.
“(Sama Indra) dijual lagi ke orang lain. Makanya, maksudnya diinterogasi (Indra, istri, dan dua rekannya disekap), dia (Adrian) mau cari tahu di mana (mobilnya),” lanjutnya.
Selama penyekapan, tiga korban pria mengalami penyiksaan bergantian oleh para pelaku.
Dessi berhasil melarikan diri pada Senin (13/10/2025) dan melapor ke Polda Metro Jaya, sehingga kasus ini terungkap.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan peran sembilan tersangka dalam kasus ini.
Adrian disebut berperan sebagai koordinator lapangan, perencana, eksekutor, penyedia mobil, sekaligus memeras korban.
“Saudari NN (Nunung) itu perannya sebagai koordinator lapangan, kemudian memancing agar korban mau ikut, kemudian memeras korban,” ujar Ade Ary saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (16/10/2025).
Tersangka VS bertugas merekam kejadian yang kini viral di media sosial dan menjaga korban agar tidak kabur.
Ia juga menyediakan rumah sebagai tempat penyekapan.
“Tersangka yang keempat adalah HJE, 25 tahun. Perannya itu ikut menyiksa korban. Kelima, tersangka S, 35 tahun, sebagai eksekutor, menyiksa korban dan juga menyediakan rumah,” lanjut Ade Ary.
APN turut membawa empat korban dari Jagakarsa dan merekam video penyiksaan, sementara Z ikut menyiksa korban.
“I sebagai eksekutor, koordinator lapangan, menyediakan mobil, dan juga menyiksa korban,” kata Ade Ary.
Adapun MA (39) menyediakan rumah yang digunakan untuk menyekap para korban.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.