Buron 10 Tahun, Terpidana Seumur Hidup 355 Kg Ganja di Medan Ditangkap Medan 18 Oktober 2025

Buron 10 Tahun, Terpidana Seumur Hidup 355 Kg Ganja di Medan Ditangkap
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        18 Oktober 2025

Buron 10 Tahun, Terpidana Seumur Hidup 355 Kg Ganja di Medan Ditangkap
Tim Redaksi
MEDAN, KOMPAS.com
– Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkap terpidana penjara seumur hidup kasus kepemilikan sabu 355 kg bernama Sulaiman Daud di Desa Uring, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, Aceh, Kamis (16/10/2025).
Sulaiman diringkus setelah 10 tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, mengatakan Sulaiman diringkus sekitar pukul 23.00, tepat saat berada di kediamannya.
Saat diciduk, Sulaiman sempat ingin kabur, tetapi petugas dengan sigap meringkusnya.
“Terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Gayo Lues untuk selanjutnya diserahkan kepada jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Medan untuk dilakukan eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Gayo Lues guna pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” ujar Husairi dalam keterangan tertulis yang diterima
Kompas.com,
Jumat (17/10/2025).
Husairi menjelaskan, Sulaiman merupakan pelaku tindak pidana narkotika yang telah divonis hukuman penjara seumur hidup, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 560/PID.SUS/2015/PT-MDN tanggal 6 Oktober 2015.
Ia terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena terbukti menerima dan menyerahkan narkotika jenis ganja golongan I seberat 355 kilogram.
Lalu, dalam proses hukumnya saat Sulaiman hendak dimasukkan ke rumah tahanan, dia kabur.
“Pada saat mau masuk rutan, dia kabur,” katanya.
Husairi mengatakan, keberhasilan penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mendukung pelaksanaan Program Tangkap Buronan yang digagas oleh Jaksa Agung Republik Indonesia.
“Program Tabur ini bertujuan memastikan setiap pelaku kejahatan yang telah divonis pengadilan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami akan terus berupaya mengejar para buronan hingga semuanya tertangkap,” tandasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.