Kepsek Dinonaktifkan Usai Tampar Siswa Merokok, DPR: Akan Seperti Apa Lembaga Pendidikan Kita?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menyoroti kasus penonaktifan Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 1 Cimarga, Lebak karena menampar siswa merokok di sekolah.
Cucun mempertanyakan nasib lembaga pendidikan kelak, jika setiap teguran keras yang diberikan tenaga pendidik justru direspons orangtua murid dengan membuat laporan polisi.
“Ini kan harus jadi pemikiran kita bersama juga,” kata Cucun di Kantor DPP PKB, Jakarta, Rabu (15/10/2025).
Ia pun mendesak adanya evaluasi serius usai adanya peristiwa ini. Dalam penyusunan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), menurutnya, perlu ada batasan (barier) yang jelas mengenai batasan kekerasan fisik dan verbal yang dapat membawa guru ke ranah hukum, meski hanya bertujuan untuk menegur.
“Kalau misalkan setiap orang menegur dengan keras, kemudian juga nunjuk anak atau apapun, semua murid bisa melaporkan, akan seperti apa lembaga pendidikan kita ini?” sambungnya.
Politikus PKB ini berpendapat, harus ada proteksi atau barrier antara guru dengan orangtua murid.
Jika kejadian ini terus berulang, maka menurutnya, para orangtua tidak ingin anaknya memiliki karakter yang berakhlak.
“Saya sendiri enggak mau ya, justru adanya pendidikan di kita,
culture
kita, kemudian
attitude
anak Indonesia ini sudah melebar jauh,” ujarnya.
“Walaupun misalkan sekarang kondisi Indonesia ini kan sudah masuk pada
upper middle income trap
, sudah masuk dalam kelas negara yang menengah ke atas, tetapi tidak meninggalkan
culture
, tidak meninggalkan budaya,” kata Cucun.
Cucun menyebut, saat ini budaya Indonesia asli masih terus bertahan, di mana semuanya harus bebas sesuai kemauan. Dia khawatir lembaga pendidikan jadi berantakan karena tidak adanya barrier atau batasan ini.
“Makanya ini momentum ya, dalam penyusunan Undang-Undang Sisdiknas, ada batasan-batasan yang harus diatur di sini,” imbuhnya.
Orangtua siswa SMAN 1 Cimarga, Lebak, berencana mencabut laporan dugaan penamparan murid merokok yang ditujukan kepada Kepala Sekolah Dini Pitria.
Pencabutan laporan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis (16/10/2025) setelah acara islah antara orangtua siswa dan Dini di SMAN 1 Cimarga.
Ketua PGRI Kabupaten Lebak, Iyan Fitriyana, menjelaskan, pertemuan islah akan dihadiri kepala sekolah, orangtua siswa, dan pengacara yang mewakili keluarga.
“Kamis pagi jam sembilan di sekolah akan ada islah, saling memaafkan. Setelah itu pengacara akan ke Polres untuk menindaklanjuti proses hukum, laporan akan dicabut,” ungkap Iyan pada Rabu (15/10/2025).
“Kami bersyukur situasi yang sempat kisruh selama tiga hari ini bisa mereda. Orangtua menyerahkan sepenuhnya kepada pengacara untuk menyelesaikan laporan di kepolisian,” ujar Iyan.
Dengan kesepakatan ini, laporan dugaan kekerasan terhadap siswa yang sebelumnya ditangani Polres Lebak rencananya tidak akan dilanjutkan.
Kasus ini mencuat setelah Kepala SMAN 1 Cimarga, Dini Pitria, diduga menampar seorang siswa yang kedapatan merokok di lingkungan sekolah, yang memicu aksi mogok sekolah oleh 630 siswa.
Gubernur Banten, Andra Soni, kemudian menonaktifkan Dini dan menunjuk pelaksana harian kepala sekolah sambil menunggu penyelidikan lebih lanjut.
Pada Rabu (15/10/2025), Andra mempertemukan Dini dan orangtua siswa di ruang kerjanya untuk menyelesaikan persoalan secara damai.
Dini juga dipastikan akan diaktifkan kembali sebagai Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
1 Kepsek Dinonaktifkan Usai Tampar Siswa Merokok, DPR: Akan Seperti Apa Lembaga Pendidikan Kita? Nasional
/data/photo/2025/10/15/68ef982fa82bf.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)