Sidang Gugatan Praperadilan Delpedro Cs Digelar Hari Ini
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– CEO Lokataru, Delpedro Marhaen akan menjalani sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Jumat (17/10/2025).
Perkara sidang ini teregistrasi dalam nomor 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dengan jenis perkara sah tidaknya penetapan Delpedro sebagai tersangka dalam dugaan penghasutan massa aksi pada demonstrasi akhir Agustus lalu.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya menjadi pihak termohon dalam perkara ini.
“Jenis perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka, dengan Terdakwa Kapolri cq Direskrimum Polda Metro Jaya,” tulis laman SIPPN Jaksel, dikutip Jumat.
Berdasarkan rincian yang tercantum pada laman tersebut, sidang dijadwalkan pukul 09.05 WIB di ruang sidang 4.
Selain Delpedro, rekan sesama aktivis lainnya juga akan menjalani sidang gugatan dengan agenda sidang pertama di ruang terpisah.
Perkara Muzaffar Salim teregistrasi dalam nomor 129/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Sidangnya dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di ruang sidang 6.
Sementara Syahdan Husein didaftarkan dalam perkara nomor 130/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Sidang pertamanya dilaksanakan pada waktu yang sama di ruang sidang 5.
Sebelum ketiganya, aktivis mahasiswa Khariq Anhar sudah lebih dulu menjalani sidang gugatan praperadilan pada Senin (13/10/2025).
Saat itu, pihak Polda Metro Jaya tak memenuhi panggilan majelis hakim sehingga persidangan ditunda.
Sebelumnya, TAUD mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka Delpedro Marhaen, Khariq, Muzaffar Salim, dan Syahdan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat.
Delpedro Marhaen, Khariq, Muzaffar Salim, dan Syahdan ditahan di Polda Metro Jayat usai ditetapkan sebagai tersangka penghasutan pelajar untuk ikut aksi unjuk rasa berakhir ricuh pada akhir Agustus 2025.
Diketahui, polisi menetapkan enam orang admin media sosial sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan anak di bawah umur untuk melakukan aksi anarkistis di Jakarta lewat media sosial. Enam orang tersebut, yakni DMR, MS, SH, KA, RAP, dan FL.
Keenam orang itu diduga membuat konten yang menghasut dan mengajak para pelajar dan anak di bawah umur untuk melakukan tindakan anarkistis di Jakarta, termasuk Gedung DPR/MPR RI.
Selain itu, keenamnya juga disebut melakukan siaran langsung saat aksi anarkistis itu dilakukan.
“Menyuarakan aksi anarkis dan ada yang melakukan live di media sosial inisial T sehingga memancing pelajar untuk datang ke gedung DPR/MPR RI sehingga beberapa di antaranya melakukan aksi anarkis dan merusak beberapa fasilitas umum,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/9/2025) malam.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sidang Gugatan Praperadilan Delpedro Cs Digelar Hari Ini Megapolitan 17 Oktober 2025
/data/photo/2025/09/02/68b653087b127.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)