Dugaan Kekerasan Seksual oleh Senior di Universitas Brawijaya, Dekanat Selidiki
Tim Redaksi
MALANG, KOMPAS.com
– Pihak dekanat Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya (FIA UB) melakukan investigasi atau penyelidikan terkait dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang mahasiswa senior berinisial F.
Kasus ini mencuat dan menjadi perbincangan publik setelah kronologinya diungkap oleh akun media sosial X @jalannyamerah.
Koordinator Humas FIA UB, Luqman mengatakan bahwa pihak fakultas melalui Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan telah bergerak untuk menangani laporan tersebut.
Proses penyelidikan tengah berjalan dengan melibatkan Unit Layanan Teknis Kekerasan Seksual dan Perundungan (ULTKSP) fakultas.
“Saat ini, fakultas melalui Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut,” kata Luqman saat dikonfirmasi pada Kamis (16/10/2025).
Menurutnya, tim ULTKSP telah memanggil dan meminta keterangan dari korban serta terduga pelaku.
Proses permintaan keterangan ini telah dilaksanakan pada Selasa (14/10/2025) dan Rabu (15/10/2025).
“Informasi yang saya peroleh, pihak Wadek bersama tim ULTKSP telah meminta keterangan dari korban dan terduga pelaku,” katanya.
Luqman membenarkan bahwa korban telah melaporkan insiden tersebut secara resmi kepada pihak fakultas sebelum tanggal 9 Oktober 2025.
Pihak fakultas memastikan penanganan kasus ini akan dikoordinasikan secara intensif dengan ULTKSP tingkat universitas untuk menjamin penyelesaian yang seadil-adilnya.
Apabila hasil penyelidikan membuktikan adanya pelanggaran, FIA UB tidak akan ragu untuk menjatuhkan sanksi tegas kepada pelaku.
Luqman menegaskan bahwa Universitas Brawijaya telah memiliki sistem kode etik yang jelas berikut dengan sanksi atas setiap pelanggarannya.
“Jika memang dinyatakan bersalah, pasti ada sanksinya. Tinggal nanti keputusan jenis pelanggarannya, apakah ringan, sedang, atau berat, kemudian sanksi akan mengikuti,” ujar dia.
Sanksi terberat bagi pelanggaran berat, termasuk kekerasan seksual, adalah pemberhentian atau drop out (DO).
Menyinggung kasus serupa di masa lalu, Luqman menyebutkan bahwa fakultas pernah menangani kasus kekerasan seksual pada tahun sebelumnya.
Setelah melalui proses dan terbukti bersalah, pelaku pada saat itu dijatuhi sanksi berupa skorsing akademik selama satu tahun berdasarkan keputusan Komisi Etik FIA.
“Kami ingin kasus ini diselesaikan dengan seadil-adilnya. Langkah selanjutnya akan ditentukan setelah berkoordinasi dengan ULTKSP universitas,” katanya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Dugaan Kekerasan Seksual oleh Senior di Universitas Brawijaya, Dekanat Selidiki Surabaya 16 Oktober 2025
/data/photo/2025/04/30/6811ade9efe0d.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)