Kasus Korupsi Bandung Zoo, Hakim Vonis 2 Petinggi YMT 7 Tahun Penjara Bandung 16 Oktober 2025

Kasus Korupsi Bandung Zoo, Hakim Vonis 2 Petinggi YMT 7 Tahun Penjara
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        16 Oktober 2025

Kasus Korupsi Bandung Zoo, Hakim Vonis 2 Petinggi YMT 7 Tahun Penjara
Tim Redaksi
BANDUNG, KOMPAS.com
– Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara terhadap dua petinggi Bandung Zoo, yakni terdakwa Ketua Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) Raden Bisma Bratakusoema (RBB) dan Pembina YMT Sri (S) terkait kasus korupsi sengketa lahan Bandung Zoo.
Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Rachmawati pada Kamis (16/10/2025).
Hakim menyatakan keduanya terbukti bersalah melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama sebab perbuatan keduanya menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 25,5 miliar.
“Mengadili, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan primer,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Rachmawati.
Tak hanya vonis tujuh tahun, keduanya juga dikenakan denda Rp 400 juta subsider dua bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan hukuman selama tujuh tahun dengan denda Rp 400 juta subsider dua bulan kurungan,” ungkapnya.
Bisma dan Sri dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primer.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan JPU Kejati Jabar yang sebelumnya menuntut keduanya dengan hukuman 15 tahun pidana dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
Adapun yang memberatkan Bisma dan Sri adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan perbuatan tersebut berdampak buruk terhadap keberlangsungan Bandung Zoo.
Adapun yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum dan berterus terang selama persidangan serta merupakan tulang punggung keluarga.
Selain pidana badan, kedua terdakwa juga diputus untuk membayar uang pengganti.
Bisma diputus membayar Rp 10,1 miliar, dan Sri Rp 14,9 miliar subsider dua tahun pidana.
Usai membacakan vonis, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada JPU dan kuasa hukum terdakwa untuk mengajukan banding dengan memberinya waktu sepekan.
Usai sidang, Efran Hilmi, kuasa hukum Bisma dan Sri, mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi dan menghormati putusan majelis hakim.
Namun, pihaknya memiliki pandangan berbeda, terutama terkait kewajiban pembayaran uang pengganti.
Mengenai putusan tersebut, pihaknya akan mencermati dan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.
“Dalam waktu satu minggu ke depan, kami akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya dengan sebaik-baiknya,” ujar Efran.
Menyinggung soal peristiwa hukum yang menjadi dasar perkara, menurut Efran terdapat kejanggalan dalam pertanggungjawaban pidana yang mengaitkan peristiwa pada masa lalu.
“Terkait peristiwa hukumnya sendiri, itu kan terjadi di era bapaknya, jadi peristiwa hukum yang menjadi objeknya memang saat itu. Nah, pertanyaannya, apakah pertanggungjawaban pidana bisa dialihkan dari bapak ke anak? Kan tidak boleh itu secara hukum. Tidak bisa dialihkan kecuali kalau peristiwanya berbeda,” ujarnya.
Menurutnya, kejadian yang menjerat kliennya merupakan kejadian di rentang tahun 2022-2023.
Hal ini akan ditelaah kembali oleh timnya sebelum menempuh upaya hukum selanjutnya.
“Ini kan kejadiannya tahun 2023, sementara pertanggungjawaban yang dibebankan itu dihubungkan dengan peristiwa tahun 2022–2023,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, dalam dakwaan JPU disebutkan, lahan Bandung Zoo awalnya dikelola melalui mekanisme sewa-menyewa dengan Pemerintah Kota Bandung sejak tahun 1970 oleh Yayasan Margasatwa Tamansari.
Namun, sejak izin pemakaian tanah berakhir pada 30 November 2007, yayasan tersebut yang saat itu dipimpin R Romly S Bratakusumah, tak lagi membayar kewajiban sewa, meski masih memanfaatkan lahan tersebut.
Kondisi itu menyebabkan kerugian keuangan daerah yang berdasarkan hasil audit mencapai Rp 59 miliar.
Dari jumlah tersebut, perbuatan Bisma dan Sri disebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 25,5 miliar, terdiri atas Rp 6 miliar untuk sewa lahan, Rp 16 miliar untuk sewa tanah, dan Rp 3,4 miliar untuk pajak bumi dan bangunan (PBB).
Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.