Tanggapi keluhan Antam, ESDM tinjau mekanisme ekspor emas

Tanggapi keluhan Antam, ESDM tinjau mekanisme ekspor emas

Yang ekspor emas, nanti kami coba lihat siapa saja yang ekspor, terus mekanismenya apa

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan meninjau mekanisme ekspor emas sebagai respons atas keluhan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang kekurangan pasokan emas.

“Yang ekspor (emas) nanti kami coba lihat siapa saja yang ekspor, terus mekanismenya apa,” ucap Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno usai menghadiri Peluncuran Logo Baru BPH Migas di Jakarta, Kamis.

Hal tersebut merespons keluhan Antam ihwal sulitnya perusahaan pelat merah tersebut mendapatkan pasokan emas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR di Senayan Jakarta, Senin (29/9).

Direktur Utama Antam Achmad Ardianto menyampaikan Indonesia berpotensi memproduksi emas sebesar 90 ton per tahunnya.

Namun, karena tidak ada aturan yang mengharuskan perusahaan tambang untuk menjual hasil tambang emasnya kepada Antam, perusahaan pelat merah tersebut tidak bisa memenuhi permintaan emas di dalam negeri.

Tambang emas milik Antam yang berlokasi di Pongkor, Jawa Barat, hanya bisa memproduksi 1 ton emas dalam satu tahun.

Sedangkan, realisasi penjualan emas Antam pada 2024 berada di angka 43 ton. Tahun ini, Antam menargetkan penjualan emas mencapai 45 ton.

Ketimpangan produksi emas Antam dengan permintaan emas menyebabkan Ardianto mengimpor emas kurang lebih 30 ton dari Singapura dan Australia.

Tri akan melihat apakah terdapat pajak dari impor emas maupun ekspor emas, serta menimbang opsi mana yang lebih menguntungkan.

Terlebih, Antam sudah menjalin kerja sama dengan PT Freeport Indonesia terkait bisnis pembelian sebanyak 30 ton emas.

Oleh karena itu, ia belum menentukan apakah nantinya akan mewajibkan perusahaan tambang emas untuk menjual produksinya kepada Antam.

“Kalau misalnya Freeport nanti sudah selesai, terus berjalan dengan baik, kan sudah ada tanda tangan kontrak, nanti kami putuskan,” ujar Achmad.

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.