Liputan6.com, Jakarta Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malaka, Adrianus Bria Seran (56) menyandang status tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Alfonsius Leki (34), warga Desa Lasaen, Kecamatan Malaka Barat.
Kasat Reskrim Polres Malaka Iptu Dominggus Natalino Sanjoyo Lesu Duran menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Polres Malaka setelah melalui gelar perkara di Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT).
“Kasusnya sudah kami gelar dan penetapan tersangkanya di Polda NTT. Hari ini kami sudah mengirimkan surat pemanggilan sebagai tersangka kepada Adrianus,” ungkap Iptu Dominggus, Rabu, 15 Oktober 2025.
Meski telah berstatus tersangka, Adrianus tidak ditahan. Menurutnya, penyidik mempertimbangkan aspek kooperatif tersangka serta posisinya sebagai pejabat publik.
“Pertimbangan ditahan atau tidak itu berdasarkan penilaian penyidik. Alasan utama penahanan adalah bila pelaku dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatan pidana. Dalam kasus ini, kami menilai Ketua DPRD tidak memenuhi kriteria itu,” jelasnya.
Penyidik telah melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
“Kita jadwalkan untuk periksa tersangka pada Sabtu ini. Setelah pemeriksaan sebagai tersangka, kami lanjutkan ke tahap pemberkasan dan pelimpahan tahap satu,”ujarnya.
Dominggus menegaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
“Bukti yang kami miliki cukup untuk menetapkan Adrianus sebagai tersangka,” ujarnya.
Dia berjanji akan memproses hukum secara profesional meski pelaku merupakan pejabat publik. “Kami pastikan penanganan perkara tetap sesuai prosedur hukum,” tegas Dominggus.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1953505/original/071520100_1519978843-1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)