Mengintip Saringan Sampah Besar di TB Simatupang
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Di balik pagar hijau dan oranye di tepi Jalan TB Simatupang, Jagakarsa, Jakarta Selatan, terdapat sebuah area yang sibuk menangani tumpukan barang bekas berukuran besar.
Bukan sekadar tempat pembuangan, lokasi ini menjadi pusat pengelolaan sampah besar (
bulky waste
) dari berbagai penjuru Jakarta.
Tempat yang dikenal dengan nama Saringan Sampah TB Simatupang (SSTBS) ini menjadi titik penting dalam sistem baru penanganan limbah berukuran besar oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta.
Fasilitas ini mulai beroperasi penuh sejak Agustus 2023, meski telah dibangun dua tahun sebelumnya.
Pengamatan Kompas.com, jenis sampah yang ditangani beragam, mulai dari sofa, kasur, meja, hingga lemari.
Sebelum masuk ke proses pencacahan, setiap mobil yang datang membawa muatan wajib melewati jembatan timbang berwarna biru di pintu masuk.
Setelah ditimbang, sampah-sampah besar itu diarahkan ke area penampungan terlebih dahulu.
Setelah dari proses penampungan, barulah sampah-sampah tersebut dicacah dengan mesin canggih berbasis remote control asal Jerman yang digunakan untuk menghancurkan material menjadi potongan kecil.
Dari proses ini, sebagian material diolah menjadi
Refuse-Derived Fuel
(RDF), yaitu bahan bakar alternatif, sedangkan sisanya dimanfaatkan sebagai kompos.
Koordinator Pengawas SSTBS, Adhitya Oktabery mengatakan bagi warga yang ingin menggunakan layanan pembuangan
bulky waste
ini bisa mengakses melalui website resmi DLH DKI Jakarta di lingkunganhidup.jakarta.go.id.
“Warga, dia harus mengisi formulir pemjemputan bulky waste. Di mana dia harus membuka website atau aplikasi dari Dinas Lingkungan Hidup. Nanti di sana, di dalam webnya itu ada layanan penjemputan bulky waste,” ujar Adhitya saat ditemui Kompas.com, Kamis (16/10/2025).
Di sana, tersedia formulir untuk diisi dalam mengajukan penjemputan
bulky waste
, lengkap dengan kolom data diri, alamat, jenis barang, serta foto benda yang akan dibuang.
“Pertanyaan-pertanyaannya baik dari nama, asalnya dari mana, jenis barang yang mau dibuangnya apa, gambar barang yang mau dibuang harus diupload juga,” kata Adhitya.
Setelah pengajuan diverifikasi, tim Satuan Pelaksana (Satpel) dari kecamatan akan datang untuk menjemput barang.
Semua sampah kemudian dibawa menuju fasilitas SSTBS untuk diproses lebih lanjut.
“Nanti dari pihak Dinas Lingkungan Hidup akan mengecek, layak nggak sih barang ini untuk dijemput,” ujar dia.
Menariknya, tak semua barang berakhir di mesin pencacah.
Menurut Adhitya, beberapa perabot yang masih utuh dan layak pakai seperti kursi atau meja kayu kerap disisihkan untuk dimanfaatkan kembali oleh petugas.
“Jadi ada beberapa memang contoh halnya kita misalkan melihat ada kursi atau sofa yang memang masih layak untuk digunakan oleh petugas. Ya itu terkadang kami manfaatkan,” kata dia.
“Ataupun misalkannya ada jenis-jenis yang sekiranya bisa kita jadikan pot untuk tanaman atau apa, ya itu biasa kita manfaatkan,” sambung dia.
Selain itu, Adhitya menegaskan, untuk memastikan operasional berjalan lancar, SSTBS menerapkan dua sistem kerja.
Namun, kegiatan penanganan sampah berlangsung setiap hari mulai pukul 07.30 hingga 16.00 WIB.
“Ada dua jam operasional. Yang pertama, jam operasional penanganan sampah. Yang kedua, jam operasionalnya yaitu pengolahan sampah,” ujar Adhitya.
Ia menambahkan, seluruh layanan ini diberikan tanpa biaya. Adhitya menegaskan bahwa warga tak dipungut sepeser pun untuk proses penjemputan maupun pengolahan bulky waste.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jalur resmi agar data pembuangan tercatat dengan baik dan mencegah praktik pungutan liar.
“Kan kadang ada nih masyarakat yang masih, oh apaan, itu kemarin aja saya ngasih apa namanya, atau bayar gitu?,” ungkap dia.
“Silakan aja catat nama petugasnya siapa yang minta pembayaran. Karena memang program ini benar-benar gratis,” tambah dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Mengintip Saringan Sampah Besar di TB Simatupang Megapolitan 16 Oktober 2025
/data/photo/2025/10/16/68f0a4642f94a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)