Nasib Bandung Zoo di Ujung Tanduk, Pemkot Masih Menunggu Keputusan Ini

Nasib Bandung Zoo di Ujung Tanduk, Pemkot Masih Menunggu Keputusan Ini

Sebelumnya, Gerakan Masyarakat Perhutanan Sosial (Gema PS) Jawa Barat dan Banten menyebutkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bukan pemilik Bandung Zoo atau Kebun Binatang Bandung yang kini tengah disengketakan.

Menurut penasihat Gema PS Jawa Barat dan Banten, Yan Rizal berdasarkan penyelidikannya Pemkot Bandung hanya memiliki sertifikat hak pakai yang diterbitkan pada 7 Februari 2025 dan bukan sebagai pemilik sah lahan.

 “Kami menggugat sertifikat yang dikeluarkan Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Bandung tersebut. Karena lahan ini bukan milik Pemkot. Lahan harus clear and clean. Inilah yang membuat kami heran, mengingat di Bandung Zoo sedang terjadi sengketa dan sedang dalam status quo,” terang Yan dalam keterangannya yang diterima Liputan6 dari salah satu kelompok bersengketa Serikat Pekerja Mandiri Derenten (SPMD) ditulis Rabu (27/8/2025).

Adanya bukti tersebut, Yan mengatakan kelompoknya telah melayangkan surat klarifikasi ke BPN Kota Bandung. Pasalnya dalam aturan BPN sendiri, sertifikat itu baru bisa dikeluarkan salah satunya bila lahan yang disertifikatkan tidak dalam konflik ataupun sengketa.

Surat klarifikasi resmi kepada BPN Kota Bandung itu meminta penjelasan atas dasar hukum penerbitan hak pakai dengan nomor 10.15.000.11777.0 atas nama Pemkot Bandung.

“Jadi, sebenarnya Pemkot tidak punya hak kepemilikan. Pemilik tanah masih tetap Kehutanan. Hak pakai berbeda dengan hak milik. Pemegang hak pakai hanya berwenang mengelola lahan, seperti halnya Perhutani mengelola tanah milik Perhutanan,” terang Yan.

Berdasarkan data yang diterbitkan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) wilayah XI yang berkedudukan di Yogyakarta tertanggal 22 Januari 2025, Lahan Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo, area eksitu dengan luas 11,75 hektar tersebut masuk dalam kategori APL (Area Penggunaan Lain).

Hal ini menjelaskan bahwa lahan tersebut belum memiliki legalitas kepemilikan yang pasti dan statusnya masih kosong dalam peta kawasan hutan. Dengan kata lain, Lahan Bandung Zoo bukanlah milik pemerintah Kota Bandung yang selama ini diklaim.

“Dalam analisis BPKHTL jelas disebutkan, lahan ini berada di APL. Secara hukum, pihak yang paling berhak mengajukan pengelolaan adalah Margasatwa, karena mereka sudah menempati lahan tersebut sejak tahun 1933. Mereka telah mengurus satwa dan menjaga Kawasan ini sejak lama. Wajar jika dalam status APL, mereka yang lebih layak mengajukan pengelolaan dibanding pihak lain yang baru masuk belakangan,” beber Yan.