Kerja Sosial Diharapkan Bisa Kurangi Kelebihan Kapasitas Penjara
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
— Penerapan hukuman kerja sosial bagi pelaku kejahatan ringan diharapkan dapat menjadi solusi untuk mengatasi masalah darurat
over capacity
lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan).
Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Barat Sri Susilarti mengatakan, hukuman penjara bukan lagi satu-satunya solusi untuk menangani pelaku pidana.
Terutama, dengan kondisi saat ini yang sudah masuk kategori kelebihan kapasitas lapas.
“Hukuman kerja sosial ini diharapkan menjadi satu solusi alternatif untuk mengurangi isi lapas atau rutan,” ujar Sri saat ditemui
Kompas.com
di Taman Cattleya, Rabu (15/10/2025).
Menurut Sri, kerja sosial yang merupakan pendekatan
restorative justice
menjadi solusi yang lebih baik dibandingkan memasukkan terpidana ke dalam penjara.
Pasalnya, jumlah narapidana yang menghuni lapas se-Indonesia saat ini telah melebihi kapasitas, yaitu mencapai 270.000 orang.
“Akhirnya kan memasukkan semua terpidana ke dalam lembaga pemasyarakatan bukan solusi yang terbaik. Kalau memang bisa dibina di masyarakat, kenapa harus masuk ke dalam lembaga?” kata dia.
Landasan dari kebijakan kerja sosial itu adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
“Dalam KUHP baru, khususnya Pasal 85, pidana bisa berbentuk tindakan seperti kerja sosial. Ini adalah bentuk pendekatan keadilan restoratif atau
restorative justice
,” kata Sri.
Selain mengurangi kelebihan kapasitas lapas, kerja sosial juga disebut dapat menjadi alternatif pembinaan agar terpidana bisa kembali diterima di masyarakat.
“Harapannya tuh dengan mengikuti kerja-kerja sosial ini mereka itu bisa lebih diterima lagi di masyarakat, seperti itu,” ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Barat mengerahkan sejumlah klien binaannya untuk membersihkan Taman Cattleya, Palmerah, Jakarta Barat.
Kegiatan ini merupakan percontohan dan persiapan implementasi teknis hukuman kerja sosial yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Dalam kegiatan itu, sembilan klien Bapas dikerahkan di bawah pengawasan 25 orang petugas.
“Kegiatan ini mempersiapkan agar masyarakat tahu bahwa ada peran dan tanggung jawab bersama dalam membina pelaku pidana. Nantinya, Bapas akan menjadi pengawas utama di lapangan,” jelas Sri.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kerja Sosial Diharapkan Bisa Kurangi Kelebihan Kapasitas Penjara Megapolitan 15 Oktober 2025
/data/photo/2025/10/15/68ef33e663afc.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)