BRIN Siapkan Jalan Baru dan Program untuk Warga Terdampak Pengalihan Jalan Puspitek
Tim Redaksi
TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com –
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memastikan telah menyiapkan jalur alternatif baru bagi warga yang terdampak pengalihan akses di Jalan Puspitek, Kelurahan Muncul, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan (Tangsel).
Selain itu, BRIN juga membuka peluang kemitraan ekonomi bagi pelaku usaha kecil di sekitar kawasan yang terdampak pengalihan jalan tersebut.
“Kami memahami kekhawatiran warga, terutama pelaku usaha kecil di sekitar kawasan. Hal ini penting agar masyarakat merasa aman dan nyaman dalam menggunakan akses baru,” ujar Kepala BRIN Laksana Tri Handoko, Selasa (14/10/2025).
Handoko menjelaskan, BRIN telah menyiapkan Jalan Lingkar Luar sebagai akses pengganti bagi masyarakat yang sebelumnya melintas di Jalan Puspitek.
Ia memastikan, jalan baru tersebut dibangun sesuai standar jalan tingkat provinsi dan akan menjadi jalur utama baru menuju wilayah Muncul dan Serpong.
“Jalan lingkar luar telah kami siapkan sebagai jalur alternatif yang memenuhi standar jalan tingkat provinsi,” katanya.
BRIN juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah, yakni Provinsi Banten dan Jawa Barat, untuk memastikan jalur baru berfungsi dengan baik dan tidak mengganggu aktivitas warga.
Koordinasi dilakukan, antara lain, untuk pemasangan marka jalan, lampu penerangan umum, dan rambu peringatan.
“Kami akan mengatur tata lalu lintas agar tidak merugikan warga, khususnya yang ada di area Muncul dan Serpong,” tambah Handoko.
Pengalihan Jalan Puspitek dilakukan karena kawasan tersebut telah ditetapkan sebagai objek vital nasional (obvitnas) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 dan Keputusan Kepala BRIN Nomor 191/I/HK/2024.
Handoko menuturkan, kawasan ini membutuhkan tingkat pengamanan tinggi karena di dalamnya terdapat fasilitas nuklir, area pengembangan roket, serta laboratorium berstandar internasional.
“Pengalihan ini sangat penting untuk memastikan integrasi kawasan dan mencegah risiko akses ilegal yang dapat membahayakan fasilitas vital negara,” ujarnya.
Selain alasan keamanan, lanjut Handoko, kebijakan tersebut juga merupakan bagian dari strategi pengembangan kawasan riset BRIN.
Mulai 2026, BRIN berencana membangun reaktor baru dan fasilitas siklotron di kawasan tersebut.
“Sosialisasi kepada masyarakat akan terus dilakukan secara bertahap, mulai dari tingkat kota hingga kelurahan, untuk memastikan pemahaman yang merata dan dukungan dari seluruh pihak terkait,” ujar Handoko.
Sebelumnya, sejumlah warga menolak rencana pengalihan akses Jalan Puspitek. Berdasarkan pantauan
Kompas.com,
spanduk penolakan terpasang di sepanjang jalan tersebut hingga dekat gerbang masuk BRIN Tangsel.
Dalam spanduk itu, warga menyampaikan keberatan karena jalan tersebut merupakan jalur penghubung utama antara Tangsel dan Bogor.
Beberapa spanduk bertuliskan, “Tolak dan Lawan Penutupan Jalan Provinsi Banten–Jawa Barat oleh BRIN” dan “Ayo Kita Lawan Kesombongan dan Kesewenang-wenangan BRIN, Tolak Penutupan Jalan Serpong–Muncul–Parung oleh BRIN.”
Ada pula spanduk yang menyinggung dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), dengan tulisan, “KKN Tolong Usut!! Apakah penutupan jalan oleh BRIN sepihak ada unsur KKN?”
Kuasa hukum warga sekaligus Ketua LBH Ansor Tangsel, Suhendar, menilai alasan BRIN yang menyebut kawasan Puspitek sebagai objek vital nasional tidak masuk akal, karena di dalam area tersebut justru terdapat aktivitas komersial.
“Katanya objek vital, tapi di dalam banyak tempat disewakan, ada lapangan sepak bola, gedung serbaguna, sampai
guest house
yang dikomersialkan. Jadi alasan itu kontradiktif,” ujar Suhendar.
Ia juga menilai kebijakan BRIN bertentangan dengan aturan daerah yang menegaskan status Jalan Serpong–Muncul–Parung sebagai jalan provinsi milik Pemerintah Provinsi Banten.
Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 620/Kep.16-HUK/2023 dan Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang RTRW Banten.
Selain itu, aturan serupa juga terdapat dalam Perda Kota Tangsel Nomor 9 Tahun 2019 tentang RTRW Kota Tangsel 2011–2031.
“Kalau dasar hukumnya masih hidup, artinya itu aset daerah. Tapi BRIN menutup jalan tanpa mekanisme hukum yang berlaku,” katanya.
Menurut Suhendar, BRIN yang hanya berkoordinasi dengan polisi tanpa melibatkan DPRD maupun Pemprov Banten menunjukkan sikap arogan dan mengabaikan proses hukum serta politik daerah.
“Ini bentuk arogansi. Mereka mengabaikan proses hukum dan politik daerah. Kalau memang mau ubah status jalan, harus dibahas dengan DPRD,” tegasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
BRIN Siapkan Jalan Baru dan Program untuk Warga Terdampak Pengalihan Jalan Puspitek Megapolitan 14 Oktober 2025
/data/photo/2025/10/13/68ed016d3e753.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)