Kasus Korupsi Program BSPS di Sumenep, 4 Orang Ditetapkan Tersangka Surabaya 14 Oktober 2025

Kasus Korupsi Program BSPS di Sumenep, 4 Orang Ditetapkan Tersangka
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        14 Oktober 2025

Kasus Korupsi Program BSPS di Sumenep, 4 Orang Ditetapkan Tersangka
Tim Redaksi
SURABAYA, KOMPAS.com
– Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep.
Keempat tersangka adalah RP selaku Koordinator Kabupaten Program BSPS Sumenep, AAS dan MW selaku fasilitator dan HW selaku pembantu fasilitator.
Usai pemeriksaan hingga pukul 20.00 WIB,  keempatnya langsung ditahan di Rutan Kejati Jatim selama 20 hari ke depan terhitung mulai Selasa (14/10/20205).
Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim Wagiyo mengatakan, keempatnya ditetapkan tersangka dan ditahan berdasarkan alat bukti dan kesaksian yang dianggap cukup oleh penyidik.
“Empat tersangka langsung kami tahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,” katanya kepada wartawan.
Para tersangka terbukti melakukan pemotongan dana program sebesar Rp 3,5 juta hingga Rp 4 juta sebagai komitmen
fee
, dan Rp 1 juta hingga Rp 1,4 juta untuk biaya laporan.
“Per penerima, dana dipotong untuk modus pembuatan laporan dan komitmen
fee
,” jelasnya.
Hasil penghitungan sementara, atas praktik korupsi tersebut, keuangan negara dirugikan lebih dari Rp 26,3 miliar.
“Angka pastinya masih dihitung BPK,” ujarnya.
Pada 2024, pemerintah mengalokasikan lebih dari Rp 109 miliar untuk program BSPS di Kabupaten Sumenep untuk 5.490 penerima prorgram di 143 desa pada 24 kecamatan.
Masing-masing penerima memperoleh Rp 20 juta untuk program bedah rumah. Rp 17,5 juta untuk pembelian material bangunan, dan Rp 2,5 juta untuk biaya tukang.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.