Liputan6.com, Jakarta Polisi akhirnya mengungkap fakta di balik penemuan jasad bayi perempuan di kawasan Jalan Rosela, RT 11 RW 03, Kelurahan Kemuning, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Sabtu (4/10/2025).
Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febri Aceng Loda memaparkan kronologi kasus ini dalam konferensi pers di Aula Joglo Mapolres Banjarbaru, Selasa (14/10/2025).
“Peristiwa bermula saat saksi berinisial AH duduk di depan rumah bersama istrinya,” kata Pius.
Keduanya melihat seorang perempuan lanjut usia yang diketahui mengalami gangguan kejiwaan membawa karung beras biru.
Ketika ditanya, perempuan berinisial M itu menyebut bahwa isi karung tersebut adalah jenazah bayi. AH dan istrinya menghentikan perempuan itu dan memeriksa isi karung.
Mereka menemukan jasad bayi perempuan lengkap dengan plasenta, dibungkus kantong plastik hitam dan dilapisi plastik ungu. Penemuan itu kemudian dilaporkan ke ketua RT dan diteruskan ke Polres Banjarbaru.
Pius menjelaskan, penyelidikan memakan waktu sekitar satu pekan. Minimnya saksi dan barang bukti membuat proses pengungkapan cukup menantang.
“Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi menemukan bahwa bayi tersebut merupakan anak dari remaja perempuan berinisial MA (17). Ayah bayi adalah R (19). Keduanya diamankan di rumah masing-masing,” ungkapnya.
Dari penyelidikan, MA dan R diketahui menjalin hubungan sejak 1 Februari 2025 dan beberapa kali berhubungan badan. Hubungan mereka berakhir pada 28 Juli 2025. Pada Agustus, MA dinyatakan hamil setelah melakukan tes kehamilan.
“Namun, R menolak bertanggung jawab dan meminta MA menggugurkan kandungan. Ia bahkan memblokir seluruh akses komunikasi, sementara MA menyembunyikan kehamilannya dari keluarga,” bebernya.
Pada Sabtu dini hari, 4 Oktober 2025, MA melahirkan tanpa bantuan di kamar mandi rumah.
“Sekitar pukul 12.30 WITA, ia membawa bayi dan plasenta menggunakan tas belanja kuning lalu pergi mengendarai sepeda motor ke kawasan Jalan Rosela,” jelasnya.
Rekaman CCTV menunjukkan MA bolak-balik di sekitar lokasi sambil mencoba menghubungi R untuk menyerahkan bayi tersebut. Karena tak mendapat respons, sekitar pukul 14.00 WITA, MA meletakkan plastik berisi bayi di dalam selokan tepi jalan.
Bayi itu kemudian ditemukan oleh perempuan lanjut usia yang membawa karung tadi.
“Polres Banjarbaru menetapkan R sebagai tersangka persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Ia dijerat Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara,” tegasnya.
Barang bukti yang diamankan antara lain, sepeda motor, kaos hitam lengan pendektas belanja berwarna kuning, dua ponsel, kantong plastik hitam dan ungu, karung beras warna putih-biru.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5380970/original/062845900_1760441111-Polisi_ungkap_kasus_pembuangan_jasad_bayi_di_Kalsel.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)