Warga Sebut BRIN Pernah Berjanji Tak Tutup Jalan Puspitek
Tim Redaksi
TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com –
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) disebut pernah berjanji tidak akan menutup Jalan Puspitek, Muncul, Setu, Tangerang Selatan (Tangsel), saat warga melakukan aksi protes pada tahun lalu.
Warga Muncul, Herman (54), mengatakan, isu penutupan Jalan Puspitek oleh BRIN sempat beredar pada 2024, tetapi tidak terjadi lantaran ditentang oleh warga.
“Dulu sudah pernah ada rencana penutupan sekitar satu tahun lalu. Waktu itu kami demo beberapa kali dan mereka (BRIN) bilang tidak ada penutupan,” ujar Herman saat ditemui
Kompas.com
di Jalan Puspitek, Kelurahan Muncul, Kecamatan Setu, Tangsel, Senin (13/10/2025).
Namun, kata Herman, sekitar tiga minggu lalu warga kembali menerima informasi bahwa BRIN berencana menutup sebagian jalan tersebut, mulai pagi hingga sore hari.
Saat itu pihak BRIN sempat mengundang warga untuk menghadiri sosialisasi terkait rencana penutupan jalan itu.
Akan tetapi, pertemuan tersebut dinilai tidak transparan dan tidak melibatkan masyarakat secara luas.
“Mereka memanggil kami di hari Jumat, mulai jam 10.00 WIB. Karena waktunya berdekatan dengan Salat Jumat, pertemuan bubar dan tidak ada hasil. Jadi warga merasa tidak dihargai,” jelas dia.
Tidak terima dengan tindakan BRIN, warga kemudian melaporkan persoalan ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Wali Kota Tangsel.
“Dari situ warga bereaksi, tapi kami tetap menempuh jalur damai. Kami minta pemerintah daerah dan DPRD untuk turun tangan,” kata Herman.
Setelah laporan itu, warga dipanggil untuk audiensi bersama pemerintah daerah. Dalam pertemuan tersebut, mereka meminta agar rencana penutupan jalan dibatalkan.
“Alhamdulillah Wali Kota dan DPRD mendukung penuh warga. Mereka menyatakan jalan ini aset provinsi, bukan milik BRIN. Jadi tidak bisa ditutup sepihak,” kata Herman.
Menurut Herman, pemerintah daerah juga telah meminta agar pihak BRIN mencabut tanda-tanda penutupan jalan yang sudah terpasang di lokasi.
Kini, warga berjaga dengan membangun posko berupa tenda untuk mengawal janji pemerintah daerah agar Jalan Puspitek yang menjadi akses jalan Tangsel–Bogor tetap terbuka untuk masyarakat.
“Kita akan tetap kawal, kalau sampai ada tindakan sepihak lagi dari BRIN, kami pasti bereaksi,” ucap Herman.
Sementara itu, Kuasa hukum warga sekaligus Ketua LBH Ansor Tangsel, Suhendar, menilai alasan BRIN menutup jalan karena kawasan tersebut disebut sebagai “objek vital nasional” tidak masuk akal.
“Katanya objek vital, tapi di dalam (BRIN) banyak tempat disewakan, ada lapangan sepak bola, gedung serbaguna, sampai
guest house
yang dikomersialkan. Jadi alasan itu kontradiktif,” kata Suhendar.
Selain itu, menurut dia, rencana penutupan jalan bertentangan dengan sejumlah aturan yang menegaskan status jalan Serpong–Muncul–Parung sebagai milik Pemerintah Provinsi Banten.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 620/Kep.16-Huk/2023 dan Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang RTRW Banten disebutkan nahwa ruas Serpong–Muncul–Parung adalah jalan provinsi.
Hal ini membuat BRIN tidak memiliki hak resmi untuk menutup akses publik itu.
Selain itu, kata Suhendar, hal serupa juga tertuang dalam Perda Kota Tangerang Selatan Nomor 9 Tahun 2019 tentang RTRW Kota Tangsel 2011–2031.
“Kalau dasar hukumnya masih hidup, artinya itu aset daerah. Tapi BRIN menutup jalan tanpa mekanisme hukum yang berlaku,” kata Suhendar.
Namun, rencana penutupan jalan masih terus dijalankan sehingga warga menilai langkah BRIN yang hanya melakukan koordinasi dengan polisi tanpa melibatkan DPRD atau Pemprov Banten sebagai bentuk arogansi kelembagaan.
“Ini bentuk arogansi. Mereka mengabaikan proses hukum dan politik daerah. Kalau memang mau ubah status jalan, harus dibahas dengan DPRD,” jelas dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Warga Sebut BRIN Pernah Berjanji Tak Tutup Jalan Puspitek Megapolitan 13 Oktober 2025
/data/photo/2025/10/13/68ecf1ef065df.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)