Maling Ponsel di Warung Cipete Ternyata Residivis Megapolitan 12 Oktober 2025

Maling Ponsel di Warung Cipete Ternyata Residivis
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        12 Oktober 2025

Maling Ponsel di Warung Cipete Ternyata Residivis
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– AS (29),  pencuri ponsel di warung kelontong di Gang Cempaka II, Cipete Utara, Jakarta Selatan, ternyata seorang residivis.
“Nah, tersangka ini merupakan seorang residivis. Dia telah melakukan tindak pidana secara berulang, dua kali,” kata Wakil Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKP Igo Fazar Akbar, Minggu (12/10/2025).
Igo mengatakan, AS merupakan seorang spesialis pencuri ponsel. Dia pernah tercatat pertama kali melancarkan aksinya pada 2021.
“Dilihat dari putusan pengadilan sebelumnya yang menjerat tersangka, dia dipersangkakan Pasal 362. Ada kemungkinan bahwa dia adalah residivis dari pencurian spesialis handphone,” kata dia.
Berdasarkan pengakuan pelaku, pencurian ini dilakukan karena pelaku terdesak kondisi ekonomi yang tidak stabil.
Bekerja serabutan, pelaku tak bisa memenuhi tagihan kontrakannya. Sehingga ia pun mencuri ponsel sebagai jalan pintasnya.
“Bahwa motif dari pelaku, dia butuh membayar kontrakan dan makan. Sehingga tergoda untuk melakukan pencurian,” ucap Igo.
Ponsel curian itu kemudian langsung dijual olehnya kepada penadah.
Igo mengatakan, polisi saat ini sedang memburu penadah ponsel curian itu.
“Handphone sudah dijual ke penadah. Saat ini kami sedang mencari atau mendalami terhadap penerima barang tersebut,” kata Igo.
Sebelumnya diberitakan, AS mencuri dua unit ponsel di sebuah warung kelontong di Gang Cempaka II, Cipete Utara, Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).
Mulanya pelaku berpura-pura berbelanja di warung kelontong tersebut.
Saat pemilik warung sedang menyiapkan pesanannya, AS melihat keberadaan dua ponsel di atas etalase. Dengan hati-hati, diambilnya ponsel itu dan langsung melarikan diri.
“Saat korban ingin mengambil pesanan terlapor, tanpa korban sadari, ternyata dua HP milik korban telah diambil oleh terlapor,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selata Kompol Murodih dalam keterangannya, dikutip Minggu (12/10/2025).
Korban, YS (33), sempat mencoba mengejar pelaku, tetapi tak terkejar. Kemudian korban langsung melaporkan kejadian ini ke polisi.
Akibat kejadian ini, korban menderita kerugian sebesar Rp19.500.000.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.