9 Nenek di Sulsel Dicoret dari Penerima Bansos karena Terindikasi Judol, Sang Anak: Cara Pakai HP Saja Tidak Tahu Regional

9
                    
                        Nenek di Sulsel Dicoret dari Penerima Bansos karena Terindikasi Judol, Sang Anak: Cara Pakai HP Saja Tidak Tahu
                        Regional

Nenek di Sulsel Dicoret dari Penerima Bansos karena Terindikasi Judol, Sang Anak: Cara Pakai HP Saja Tidak Tahu
Editor
TAKALAR, KOMPAS.com
– Seorang nenek 61 tahun di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dicoret Dinas Sosial Provinsi Sulsel dari daftar penerima Program Keluarga Harapan (PKH) karena rekeningnya digunakan untuk judi
online
(judol).
Nenek tersebut kemudian kehilangan hak atas BPJS gratis dan bantuan sosial lainnya.
Terkait hal tersebut, anak nenek ini yang meminta identitasnya disamarkan dengan nama Asriani lantas mengadu ke Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Takalar.
“Masa iya judi
online,
padahal ini nenek-nenek kasihan,” ujar Asriani kepada petugas bidang Fakir Miskin saat menyampaikan keluhannya.
Tak hanya BPJS gratis yang dihentikan, bantuan sembako dari pemerintah juga dicabut.
Asriani mengatakan, bantuan untuk periode Juli hingga September 2025 tidak diberikan tanpa pemberitahuan sebelumnya.
“Kami baru tahu sekarang saat ibu mau berobat, ternyata BPJS-nya sudah tidak aktif,” katanya. 
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) milik Kementerian Sosial, penghentian bantuan sosial tersebut ternyata sudah berlaku sejak Maret 2025.
Sang nenek saat ini tinggal seorang diri dalam satu kartu keluarga (KK) karena anak-anaknya telah memiliki KK masing-masing.
Asriani mengaku heran dan menilai tidak masuk akal jika ibunya dituduh melakukan transaksi judi
online.
“Ibu saya bahkan tidak tahu cara menggunakan HP dengan baik, bagaimana bisa melakukan judi
online
?” tuturnya dengan nada kecewa.
Koordinator Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Takalar, Achmad Kahar mengatakan, deteksi aktivitas judi
online
dilakukan dengan menelusuri penggunaan nomor induk kependudukan (NIK), nomor HP, dan alamat email yang terdaftar.
Menurutnya, kemungkinan data pribadi milik sang nenek disalahgunakan oleh orang lain.
“Kalau data itu dipakai untuk aktivitas terkait judi
online
, sistem pusat akan otomatis membacanya sebagai pelanggaran,” ujar Achmad.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penyalahgunaan data pribadi, terutama oleh anggota keluarga atau pihak lain yang tidak bertanggung jawab.
“Jangan sampai data kita digunakan untuk hal-hal menyimpang seperti ini,” katanya. 
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Takalar, Andi Rijal Mustamin menyatakan bahwa pencabutan bantuan sosial dapat disanggah melalui mekanisme resmi.
Proses sanggah ini melibatkan pembuatan surat pernyataan dari Dinas Sosial yang menyatakan bahwa warga tersebut benar-benar dalam kondisi miskin dan tidak melakukan aktivitas judi
online.
Surat tersebut akan dikirim ke Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos.
Namun, proses itu juga memerlukan dukungan berupa Surat Keterangan (SK) 80 dari pemerintah desa setempat.
“Kalau SK 80 sudah ada, maka bisa diajukan sanggahan secara resmi,” ujar Rijal.
Untuk BPJS gratis sendiri, saat ini pembiayaannya ditanggung oleh APBD, bukan lagi dari APBN seperti sebelumnya.
Itu artinya, jika sang nenek ingin kembali mendapat BPJS gratis, harus melalui proses pembuatan akun BPJS baru sesuai prosedur yang ditetapkan.
“Harus melalui mekanisme baru, karena sekarang dananya dari APBD, bukan APBN lagi,” ucap dia. 
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul “Nenek di Sulsel Dicoret dari Penerima Bansos Karena Rekening Terindikasi Judol, Ini Kata Anak.”
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.