Jakarta (ANTARA) – Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Pansus Raperda KTR) DPRD DKI Jakarta menyatakan, aspirasi massa yang mendukung KTR di Jakarta akan terwujud dalam raperda yang tengah tahap finalisasi.
“Aspirasi ini bisa menjadi dasar yang kuat untuk kita menyukseskan dan juga menjalankan perda KTR,” kata Ketua Pansus Raperda KTR DPRD DKI Jakarta Farah Savira di Jakarta, Senin.
Menurut dia, dukungan dari Koalisi Jakarta Sehat yang menggelar aksi di depan Gedung DPRD DKI menjadi semangat tersendiri bagi semua yang terlibat dalam Pansus KTR.
Ia menjelaskan bahwa Koalisi Jakarta Sehat yang terdiri dari berbagai unsur, baik Smokefree Jakarta, Ikatan Pelajar Universitas Muhammadiyah, dan lainnya pada intinya adalah mendukung keberhasilan dan kesuksesan dari Raperda KTR.
“Kami dari Pansus KTR menerima aspirasi dan saran masukan terkait hal-hal teknis seperti tidak adanya ruang, lalu juga ada beberapa masukan lainnya,” ujarnya.
Farah mengatakan bahwa pembahasan Raperda KTR sesuai dengan rencana dan saat ini telah masuk tahapan finalisasi, sehingga ditargetkan satu atau dua kali rapat dapat diselesaikan.
Terkait tiga tuntutan massa, Farah menyatakan bahwa semua sudah termasuk dan itu menjadi landasan dari awal adanya naskah Raperda KTR.
Sebelumnya, Narahubung Koalisi Jakarta Sehat Yun Indriaty menegaskan pihaknya mendesak agar Pansus DPRD DKI Jakarta mempertahankan seluruh ketentuan, isi dan pasal-pasal yang telah ditetapkan di dalam Raperda KTR, yang merupakan rangkuman dan praktik terbaik dari KTR.
Termasuk, kata dia, mempertahankan tiga butir kebijakan yang merupakan inti dari KTR, yaitu larangan merokok dan tidak ada ruang khusus merokok, kegiatan merokok dilakukan di luar gedung, tidak dekat dengan pintu keluar/masuk, dan berada di udara terbuka.
“Larangan mengiklankan, mempromosikan, dan melibatkan sponsor rokok di seluruh wilayah Provinsi DKI Jakarta, dan larangan memajang bungkus atau kemasan produk rokok di tempat penjualan rokok,” kata orator tersebut.
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
