Kejari Palopo Selidiki Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung DPRD, Libatkan Tim Ahli UNM Regional 11 Oktober 2025

Kejari Palopo Selidiki Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung DPRD, Libatkan Tim Ahli UNM
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        11 Oktober 2025

Kejari Palopo Selidiki Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung DPRD, Libatkan Tim Ahli UNM
Tim Redaksi
PALOPO, KOMPAS.com
– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palopo, Sulawesi Selatan, menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo.
Penyelidikan dilakukan setelah ditemukan dugaan ketidaksesuaian antara kondisi fisik bangunan dengan dokumen perencanaan proyek yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Kami menurunkan tim ahli konstruksi dari UNM Makassar. Tujuannya untuk mencocokkan kondisi fisik bangunan dengan RAB, apakah ada indikasi kerugian negara atau tidak,” kata Kasi Pidsus Kejari Palopo, Yoga, saat ditemui di lokasi, Sabtu (11/10/2025).
Menurut Yoga, langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan awal guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran pembangunan gedung DPRD yang disebut menelan dana miliaran rupiah.
Dalam proses penyelidikan ini, penyidik telah meminta keterangan dari berbagai pihak yang terlibat dalam proyek, termasuk rekanan pelaksana, konsultan perencana, dan pejabat pembuat komitmen (PPK).
“Yang sudah kami mintai keterangan itu yakni rekanan satu orang, kemudian konsultan perencana dan PPK,” ucap Yoga.
Meski belum membeberkan nilai proyek maupun tahun anggaran secara rinci, Yoga menegaskan bahwa penyelidikan ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam mengawal pengelolaan keuangan daerah agar tepat sasaran dan bebas dari penyimpangan.
Yoga menyebutkan, hasil pemeriksaan tim ahli konstruksi dari Universitas Negeri Makassar (UNM) akan menjadi dasar bagi kejaksaan untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
“Kita masih menunggu hasil pemeriksaan teknis dari tim ahli. Kalau nanti ditemukan adanya perbedaan signifikan atau potensi kerugian negara, tentu akan kami tindaklanjuti ke tahap penyidikan,” tegasnya.
Kejari Palopo juga berkomitmen menjalankan proses hukum secara profesional dan transparan agar tidak menimbulkan spekulasi publik.
“Kami pastikan prosesnya berjalan objektif. Semua temuan akan kami sampaikan sesuai hasil pemeriksaan resmi,” ujar Yoga.
Sebelumnya, Kejari Palopo telah mengonfirmasi dimulainya penyelidikan kasus ini pada Kamis (18/9/2025).
Proyek pembangunan gedung DPRD Palopo diketahui rampung pada tahun 2022 dengan nilai kontrak sekitar Rp 21 miliar.
“Dugaan korupsinya berawal dari kerusakan gedung itu dan adanya aduan masyarakat. Dari situ, kami menerbitkan sprinlidik untuk menindaklanjuti,” ujar Yoga saat dikonfirmasi pada 18 September 2025.
Kasus ini mencuat setelah muncul laporan masyarakat yang menyoroti sejumlah kerusakan bangunan dan dugaan tidak sesuai spesifikasi perencanaan, menyusul aksi unjuk rasa mahasiswa di halaman kantor DPRD Palopo pada 1 September 2025 yang sempat berujung ricuh.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.