Ribuan Pesantren di Bogor Belum Miliki Izin Bangunan, Pemkab: Kami Kirim Surat Teguran Regional 11 Oktober 2025

Ribuan Pesantren di Bogor Belum Miliki Izin Bangunan, Pemkab: Kami Kirim Surat Teguran
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        11 Oktober 2025

Ribuan Pesantren di Bogor Belum Miliki Izin Bangunan, Pemkab: Kami Kirim Surat Teguran
Tim Redaksi
BOGOR, KOMPAS.com
– Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor memperketat pengawasan bangunan pondok pesantren yang belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Langkah ini diambil untuk mencegah potensi bahaya konstruksi, menyusul kasus ambruknya bangunan pondok pesantren di Sidoarjo, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.
Kepala DPKPP Kabupaten Bogor Eko Mujiarto menjelaskan, pengawasan dilakukan melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Penataan Bangunan di setiap kecamatan.
“Kami punya pengawas di tiap kecamatan yang rutin memeriksa bangunan berizin maupun tanpa izin, termasuk pesantren,” kata Eko kepada Kompas.com, Sabtu (11/10/2025).
Berdasarkan data administrasi DPKPP, hingga 2025 terdapat 1.499 pondok pesantren di Kabupaten Bogor.
Namun, hanya 39 pesantren yang telah mengajukan izin PBG sejak 2012, sementara 1.460 lainnya masih belum memiliki izin dan belum melalui pemeriksaan kelaikan bangunan.
Menurut Eko, pengawasan tersebut merujuk pada Peraturan Bupati Nomor 113 Tahun 2020 tentang Pembentukan UPT DPKPP.
UPT berwenang melakukan inspeksi lapangan, memeriksa dokumen izin, serta memberikan teguran atau sanksi kepada pengelola bangunan yang belum mengurus PBG.
“Kalau ada pesantren yang belum punya izin, kami kirim surat teguran agar segera mengurus PBG,” ujarnya.
Setelah teguran dikirim, Tim Profesi Ahli (TPA) akan memeriksa kesesuaian bangunan berdasarkan aspek struktur, arsitektur, dan mekanikal-elektrikal (ME).
Jika hasil pemeriksaan menunjukkan bangunan tidak laik, maka akan diberikan rekomendasi perbaikan untuk menghindari risiko runtuh atau kegagalan konstruksi.
Eko menegaskan bahwa pengawasan ini bukan untuk mempersulit pengelola pesantren, melainkan untuk menjamin keselamatan santri dan penghuni.
“Kami ingin bangunan pesantren memenuhi standar laik fungsi, bukan sekadar formalitas izin,” ucapnya.
“Bangunan pesantren bukan hanya tempat belajar, tapi juga tempat tinggal santri. Jadi keselamatannya harus dijamin,” sambung Eko.
Eko mengakui bahwa rendahnya kesadaran pengurus pesantren menjadi salah satu kendala utama.
Banyak pendiri pesantren belum memahami pentingnya PBG sebagai jaminan keselamatan dan keamanan.
Selain itu, sebagian besar pesantren di Kabupaten Bogor berdiri di atas tanah wakaf dan dibangun secara swadaya masyarakat tanpa perhitungan teknis yang memadai.
“Banyak yang belum paham pentingnya proses perizinan sejak awal. Akibatnya, banyak bangunan berdiri tanpa perencanaan teknis sesuai standar keselamatan,” jelasnya.
Kondisi tersebut, lanjut Eko, berpotensi menyalahi Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, yang mewajibkan setiap bangunan memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebelum digunakan.
Untuk memperkuat pengawasan, DPKPP berencana mempercepat pembentukan tim ahli bersertifikat guna melakukan kajian teknis terhadap kekuatan dan kelayakan bangunan pondok pesantren di wilayah Kabupaten Bogor.
“Kami sedang menyiapkan tim ahli agar pemeriksaan teknis bisa dilakukan lebih cepat dan menyeluruh,” tutup Eko
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.