Polda Metro Jaya Kirim Berkas Perkara Delpedro Cs ke Kejati DKI Megapolitan 10 Oktober 2025

Polda Metro Jaya Kirim Berkas Perkara Delpedro Cs ke Kejati DKI
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        10 Oktober 2025

Polda Metro Jaya Kirim Berkas Perkara Delpedro Cs ke Kejati DKI
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara terkait kasus penghasutan dalam unjuk rasa pada akhir Agustus 2025.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Brigjen Pol Wira Satya Triputra membenarkan pihaknya telah menyerahkan berkas perkara Delpedro Marhaen cs ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
“Sudah (tahap I),” kata Wira Satya, Jumat (10/10/2025).
Namun, Wira tidak mengungkapkan waktu pasti pelimpahan berkas tahap pertama tersebut.
Penyidik saat ini masih menantikan hasil pemeriksaan dari jaksa. Jika berkas perkara dinyatakan lengkap, proses akan berlanjut ke pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka beserta barang bukti.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan kesiapan menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Delpedro Marhaen dan rekan-rekannya terkait dugaan penghasutan dalam aksi unjuk rasa pada akhir Agustus 2025.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati upaya hukum yang ditempuh Delpedro dan kawan-kawan.
Ia memandang gugatan praperadilan sebagai hak tersangka dalam menjalankan proses hukum secara konstitusional.
“Praperadilan itu merupakan hak. Jadi kami sangat menghormati kepada para pihak yang ingin mengajukan praperadilan terhadap proses penegakan hukum yang kami lakukan. Polda Metro Jaya lakukan, beserta jajaran. Itu sangat kami hormati,” kata Ade Ary, Kamis (9/10/2025).
Sementara, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) telah mendaftarkan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka Delpedro Marhaen, Khariq, Muzaffar Salim, dan Syahdan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (3/10/2025).
Perwakilan TAUD, Afif Abdul Qoyim menjelaskan bahwa pendaftaran praperadilan ini menjadi langkah awal untuk menegaskan hak-hak hukum para aktivis yang dirasa dirugikan selama proses penyidikan.
“Empat tersangka yang sudah didaftarkan saat ini sudah diregister oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kami tinggal menunggu panggilan dari pengadilan untuk menguji keabsahan penangkapan, termasuk juga persoalan mengenai penggeledahan yang miskin pengawasan dari institusi yudisial,” kata Afif.
Adapun sidang praperadilan Delpedro Marhaen dan kawan-kawan terkait penetapan tersangka dalam dugaan kasus penghasutan demo dijadwalkan digelar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (17/10/2025).
“Delpedro Marhaen Rismansyah dijadwalkan sidang pada Jumat, 17 Oktober 2025 pukul 09.00 di ruang sidang empat,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Rio Barten saat dikonfirmasi, Senin (6/10/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.