Kelap-kelip Lampu ETLE Tak Sekadar Memotret Kendaraan Megapolitan 9 Oktober 2025

Kelap-kelip Lampu ETLE Tak Sekadar Memotret Kendaraan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        9 Oktober 2025

Kelap-kelip Lampu ETLE Tak Sekadar Memotret Kendaraan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menepis stigma bahwa kamera 
Electronic Traffic Law Enforcement
(ETLE) hanya memotret kendaraan di jalan, tetapi pelanggarannya tidak benar-benar diproses.
Menurut dia, proses cara kerja sistem ETLE tidak sesederhana yang dipikirkan.
Kamera ETLE tidak sekadar memotret pelanggaran lalu lintas, tetapi melalui proses validasi dan verifikasi yang ketat agar bukti yang diteruskan ke tilang digital benar-benar akurat.
“Proses kerja ETLE itu, di samping perangkat ETLE itu juga ada
‘blip’.
Supaya nanti pada saat ter-
capture
(tertangkap kamera), apakah pada saat validasi itu terlihat atau tidak. Kadang-kadang kan buram, kadang-kadang jelas,” ujar Agus di lapangan Korlantas Polri, Jakarta Selatan, Kamis.
Setelah
capture
dilakukan oleh kamera ETLE, setiap gambar akan diperiksa secara teliti.
Sistem akan menandai gambar yang buram atau tidak jelas agar tidak langsung digunakan sebagai bukti.
Menurut dia, hanya gambar yang memenuhi standar kualitas yang kemudian diteruskan untuk tahap validasi dan konfirmasi.
“Oleh sebab itu pada saat validasi, verifikasi, itu yang dikirim itu yang bener-bener sempurna.
Capture-nya
yang dijadikan kemungkinan kita pakai. Jadi memang ada perangkat penunjang untuk
blip,
termasuk juga kinerja kameranya,” ujar Asep.
Selain itu, Agus menekankan bahwa perangkat pendukung membantu memastikan setiap
foto
yang ditangkap
 
dapat dibaca dengan jelas, sehingga proses tilang digital menjadi lebih akurat.
Setiap pengendara yang melanggar lalu lintas tetap dapat dikenai tilang, termasuk pengendara yang menutup pelat nomor kendaraannya.
Sistem ETLE memang tidak bisa mendeteksi pelanggaran jika pelat nomor kendaraan ditutup, karena kamera tidak mampu membaca dan memvalidasi nomor tersebut.
Namun, pengendara tersebut tetap akan dikenai tilang oleh petugas di lapangan.
“Kalau kita tidak bisa meng-capture plat kendaraan yang ditutup, kan secara manual ada. Ada hanxdheld, itu bisa dibawa, praktis. Ada tilang manual juga, biarpun hanya lima persen. Ada juga teguran,” kata dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.