Dugaan Korupsi BUMD Jatim PT DABN, Kejati Tingkatkan ke Tahap Penyidikan Surabaya 9 Oktober 2025

Dugaan Korupsi BUMD Jatim PT DABN, Kejati Tingkatkan ke Tahap Penyidikan
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        9 Oktober 2025

Dugaan Korupsi BUMD Jatim PT DABN, Kejati Tingkatkan ke Tahap Penyidikan
Tim Redaksi
SURABAYA, KOMPAS.com
– Penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menaikkan perkara dugaan korupsi di BUMD Jatim PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Perkara dugaan korupsi di PT DABN sudah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Kepala Kejati Jatim, Kuntadi, kepada wartawan di Surabaya, Kamis (9/10/2025).
Penyidik, menurut dia, telah mengantongi dua alat bukti untuk menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
“Untuk penetapan tersangka nanti kita lihat. Ini masih ada pendalaman-pendalaman,” ujar dia.
Selama penyidikan, sudah 26 saksi yang diperiksa. Dia memastikan penanganan perkara tersebut berjalan obyektif.
Dia memastikan, penanganan kasus korupsi PT DABN tidak mengganggu pelayanan kepelabuhanan di Pelabuhan Probolinggo.
“Pelayanan tetap berjalan namun kasus korupsinya kita selesaikan,” katanya.
Pada 19 Agustus 2025, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Jatim menggeledah empat lokasi di Kota Probolinggo, Kota Surabaya dan Gresik.
Penggeledahan itu untuk mencari barang bukti dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Probolinggo sejak 2017 hingga 2025.
Lokasi pertama di Kantor BUMD Pemprov Jatim PT Petrogas Jatim Utama (PJU) di Jalan Gedung Medan Pemuda, Jalan Pemuda Nomer 6, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya.
Kedua, di Kantor PT DABN Jalan Ibrahim Zahir Nomer 181–183 Kabupaten Gresik. Ketiga, Kantor PT DABN di Jalan Terminal Umum DABN Nomer 3, Kelurahan Mayangan, Kota Probolinggo. 
 
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.