Liputan6.com, Jakarta Polisi menangkap karyawan minimarket berinisial H (21), pelaku pembunuhan terhadap rekan kerja berinisial DO (21). Berdasarkan informasi yang didapat Liputan6.com, H tertunduk saat ditangkap polisi.
Pria berkulit sawo matang dan rambut ikal itu tidak banyak bicara saat ditangkap di minimarket rest area KM 72A, Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta.
Pelaku diduga menganiaya korban hingga meninggal dunia. Dalam kondisi sudah tidak bernyawa, korban diperkosa oleh pelaku.
Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Taktis Sanggabuana Polres Karawang bersama dengan Resmob Polda Jabar berhasil mengamankan pelaku sehari setelah jasad DO ditemukan.
“Pelaku merupakan pegawai minimarket dan berhasil ditangkap di Rest Area KM 72A Desa Cigelam Kecamatan Babakancikao Kabupaten Purwakarta,” kata Cep Wildan kepada wartawan, Kamis (09/10/2025).
Pelaku melakukan aksinya karena terdesak kebutuhan finansial. Pelaku mengajak korban ke rumahnya, kemudian mencekik dan membekap korban hingga meninggal dunia. Setelah itu, pelaku menyetubuhi korban dan mengambil barang-barang milik korban, termasuk perhiasan dan handphone.
Polisi mengamankan beberapa barang bukti, antara lain 1 unit motor, 1 unit mobil, 2 unit handphone. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia.
Sementara itu, Polres Karawang akan melimpahkan kasus tersebut ke Polres Purwakarta. Hal itu dikarenakan lokasi kejadian pembunuhan dan Pemerkosaan tersebut berada di wilayah hukum Polres Purwakarta.
“Dikarenakan lokasi kejadian awal tindak pidananya berada di wilayah hukum Purwakarta, untuk tersangka beserta barang bukti akan kita limpahkan ke Polres Purwakarta,” pungkasnya.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5376363/original/082442900_1760002232-Pelaku_pembunuhan_pegawai_minimarket_Rest_Area_Purwakarta.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)