Dukung Dedi Mulyadi, Bupati Bandung Tanggapi Aduan Masyarakat lewat Media Sosial
Tim Redaksi
BANDUNG KOMPAS.com
– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung telah menyediakan dan menjalankan pos pengaduan masyarakat, seperti yang diinstruksikan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Bahkan, Bupati Bandung Dadang Supriatna mengaku pos pengaduan itu sudah berlangsung sejak lama.
Nantinya, aduan masyarakat akan langsung masuk ke akun media sosial pribadi Dadang.
“Langkah Pak Gubernur begitu bagus. Kami sudah dan terus melaksanakan (ajakan Gubernur membuka pos pengaduan masyarakat). Ada yang melalui sistem, yang untuk pelaksanaan di Kabupaten Bandung dikelola Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian. Terdapat pula saluran pengaduan yang langsung ke fitur pesan langsung pada akun saya di media sosial,” katanya kepada awak media, Kamis (9/10/2025).
Pengaduan dan permohonan bantuan dari warga yang masuk ke akun media sosial milik Bupati langsung sangat beragam, mulai dari urusan pendidikan, kesehatan, serta kebutuhan sembako.
Dadang mencontohkan, beberapa waktu lalu ada keluhan dari warga Kecamatan Pemeungpeuk yang mengalami kendala untuk berobat karena manfaat kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) nya sempat terhenti.
Menyelesaikan hal itu, Dadang langsung melunasi tunggakan iuran BPJS Kesehatan warga tersebut.
Setelah itu, kepesertaan BPJS Kesehatan warga yang menderita tumor di rahim itu kembali aktif dan kembali bisa mendapatkan fasilitas layanan kesehatan.
Tak hanya itu, sempat pula warga yang mengadu ijazahnya ditahan. Pihaknya merespons dengan menebus ijazah warga bersangkutan.
“Yang baru, adanya warga yang telah melewati prosedur kuret, tapi tak memiliki biaya. Kami segera bantu. Warga itu pun bisa segera pulang,” ucap Dadang.
Bupati mengatakan, terdapat saluran pengaduan melalui sistem. Hal itu merupakan
mandatory
dari pemerintah pusat.
Pemerintah daerah mengikuti arahan pusat perihal optimalisasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR).
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, juga Peraturan Menteri PANRB Nomor 46 Tahun 2020 tentang Roadmap SP4N-LAPOR Tahun 2020-2024, setiap instansi pemerintah – pusat maupun daerah – berkewajiban mengelola pengaduan masyarakat secara terpadu melalui sistem nasional yang sama.
SP4N-LAPOR, ucap Bupati, ditetapkan sebagai aplikasi umum nasional yang wajib digunakan seluruh instansi pemerintah semenjak 2020.
Dengan sistem yang terintegrasi, laporan masyarakat dapat ditindaklanjuti secara berjenjang dan terpantau secara transparan.
Kabupaten Bandung terus memperkuat pelayanan publik yang cepat, transparan, dan responsif.
Salah satunya melalui pengelolaan SP4N-LAPOR untuk penyampaian aspirasi dan pengaduan masyarakat, sebagaimana amanat pemerintah pusat.
Jumlah pengaduan masyarakat yang masuk melalui sistem itu di tingkat Kabupaten Bandung, berada di angka 415 di semester pertama atau periode Januari-Juni 2025.
Berdasarkan kategori, pencemaran lingkungan menempati laporan paling banyak dengan 34 laporan, kemudian berikutnya secara berturut-turut, yakni jalan berlubang (25 laporan), penerangan jalan (21 laporan), pengaduan lain berkenaan trantibum serta perlindungan masyarakat (17 laporan).
Adapun mekanisme penyampaian laporan, masyarakat mengakses situs lapor.go.id atau aplikasi Lapor! di ponsel.
Setelah itu, masyarakat menulis laporan dengan menjelaskan permasalahan dan memilih instansi tujuan.
Selanjutnya, berlaku verifikasi laporan dan diteruskan ke unit terkait.
Adapun hasilnya akan disampaikan kepada pelapor. Pelapor menunggu jawaban atau penyelesaian dari instansi terkait dalam kurun waktu 5-60 hari kerja, bergantung pada tingkat kerumitannya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Dukung Dedi Mulyadi, Bupati Bandung Tanggapi Aduan Masyarakat lewat Media Sosial Regional 9 Oktober 2025
/data/photo/2025/10/09/68e781e314f25.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)