Terpisah, Koordinator Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Takalar, Achmad Kahar, menjelaskan bahwa deteksi penerima bansos yang terindikasi judi online dilakukan dengan memeriksa penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor HP, dan alamat email.
Menurutnya, ada kemungkinan data tersebut tidak digunakan langsung oleh penerima bansos untuk bermain judi online, melainkan oleh pihak lain. Apalagi mengingat nenek tersebut telah berusia lanjut.
”Jika digunakan untuk aktivitas yang berkaitan dengan judi online, itu akan terbaca di sistem pusat,” ucap Achmad.
Ia pun mengimbau warga agar lebih berhati-hati menjaga data pribadi. Hal itu agar kejadian serupa tak terjadi lagi.
”Jangan sampai ada anggota keluarga atau pihak lain yang tidak bertanggung jawab menggunakan data tersebut untuk hal-hal yang menyimpang atau melanggar,” tegasnya.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4376004/original/006446100_1680078026-money-gbed170cd0_1920_1_.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)