Sekretaris Dinas Kominfo Nganjuk Ditahan dalam Kasus Korupsi Pengadaan Fiber Optik Surabaya 8 Oktober 2025

Sekretaris Dinas Kominfo Nganjuk Ditahan dalam Kasus Korupsi Pengadaan Fiber Optik
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        8 Oktober 2025

Sekretaris Dinas Kominfo Nganjuk Ditahan dalam Kasus Korupsi Pengadaan Fiber Optik
Tim Redaksi
NGANJUK, KOMPAS.com
– Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menahan Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Nganjuk, Sujono.
Penahanan ini dilakukan setelah pihak Kejaksaan menetapkan tersangka terhadap Sujono dalam kasus korupsi proyek pengadaan jaringan intra fiber optik tahun anggaran 2024 dengan pagu anggaran Rp 6 miliar.
Penetapan tersangka ini diumumkan dalam konferensi pers hari ini, Rabu (8/10/2025).
“Penetapan tersangka dan penahanan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan pengaduan masyarakat tanggal 13 Januari 2025,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya.
Kasus ini berawal dari laporan pengaduan masyarakat yang masuk ke Kejari Nganjuk. Setelah dilakukan penyelidikan sejak 8 Agustus 2025, tim jaksa penyidik menemukan adanya dugaan penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oleh Sujono.
Pada tahun anggaran 2024, Sujono menjabat sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPKeu), kemudian naik menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 18 Oktober 2024.
Dalam kapasitasnya itu, Sujono diduga memaksa penyedia proyek untuk memberikan uang sebesar Rp 70 juta setiap bulan selama masa kontrak berjalan.
“(Tersangka) diduga telah melakukan pemerasan dengan memaksa penyedia untuk memberikan sejumlah uang pada saat berjalannya kontrak setiap bulannya Rp 70 juta, dengan total selama tahun 2024 sebesar Rp 840 juta,” ungkap Koko.
Berdasarkan hasil penyidikan, kata Koko, tersangka Sujono tidak pernah melaporkan penerimaan uang tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagaimana diatur dalam ketentuan pelaporan gratifikasi.
“Selama menerima uang tersebut, tersangka SJ (Sujono) juga belum pernah melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, sebagaimana kewajiban pelaporan gratifikasi dalam undang-undang,” bebernya.
Perbuatan tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 12 huruf e, atau Pasal 12B ayat (2), atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Koko menegaskan bahwa penetapan tersangka telah didukung dengan dua alat bukti yang cukup. Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, Kepala Kejari Nganjuk, Ika Mauluddhina, telah memerintahkan penahanan terhadap Sujono.
“Tim Penyidik (Kejari Nganjuk) telah melakukan penahanan rutan selama 20 hari, terhitung tanggal 8 Oktober 2025 hingga 27 Oktober 2025 di Rutan Kelas IIB Nganjuk,” ujar Koko.
Pihak Kejari Nganjuk, kata Koko, menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut.
 
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.