Mahasiswa Geruduk PN Palopo, Desak Keadilan untuk Fangki dan Anugerah yang Jadi Tersangka Aksi Ricuh DPRD Makassar 7 Oktober 2025

Mahasiswa Geruduk PN Palopo, Desak Keadilan untuk Fangki dan Anugerah yang Jadi Tersangka Aksi Ricuh DPRD
                
                    
                        
                            Makassar
                        
                        7 Oktober 2025

Mahasiswa Geruduk PN Palopo, Desak Keadilan untuk Fangki dan Anugerah yang Jadi Tersangka Aksi Ricuh DPRD
Tim Redaksi
PALOPO, KOMPAS.com –
Puluhan mahasiswa yang menamakan diri Aliansi Solidaritas Mahasiswa dan Masyarakat Palopo menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Palopo, Sulawesi Selatan, Senin (6/10/2025).
Aksi ini merupakan bentuk dukungan dan tuntutan keadilan bagi dua rekan mereka, Fangki dan Anugrah, yang ditetapkan sebagai tersangka setelah demonstrasi ricuh sebulan lalu.
Dalam aksi ini, massa membentangkan sejumlah spanduk bertuliskan “Keadilan untuk Fangki dan Anugrah” dan “Selamatkan Demokrasi di Kota Palopo”.
Mereka juga membakar ban sebagai bentuk kekecewaan atas proses hukum yang dinilai tidak transparan.
Dalam orasinya di depan PN Palopo, Juand, jenderal lapangan aksi menilai, langkah aparat kepolisian menangani kasus tersebut sebagai tindakan yang tidak mencerminkan keadilan.
“Proses hukum terhadap Fangki dan Anugrah cacat formil dan administratif. Ini bentuk arogansi aparat yang tidak menghormati prinsip hukum yang berlaku,” kata Juand saat dikonfirmasi, Senin (6/10/2025).
Ia meminta Pengadilan Negeri Palopo untuk menjadi benteng terakhir dalam penegakan hukum yang berkeadilan, bukan sekadar memperkuat tindakan aparat yang dinilai sewenang-wenang.
“Pengadilan harus memutus berdasarkan hati nurani, bukan tekanan atau kepentingan tertentu,” ucapnya.
Sementara itu, Armin, wakil jenderal lapangan aksi, memaparkan sejumlah pelanggaran prosedur. Menurutnya, penangkapan terhadap Anugrah pada 1 September dilakukan tanpa membawa surat penangkapan atau surat perintah resmi.
“Tidak ada surat penangkapan yang diperlihatkan saat Anugrah dibawa. Bahkan hingga keesokan harinya, polisi belum juga mengeluarkan surat penetapan tersangka terhadap Fangki maupun Anugrah,” ujar Armin.
Armin menambahkan, pihak keluarga dan kuasa hukum tidak pernah menerima pemberitahuan resmi mengenai proses penyidikan maupun penetapan status hukum keduanya.
“Ini sudah menyalahi prosedur. Kami minta penegak hukum menghormati hak-hak warga negara, terutama dalam konteks kebebasan berekspresi,” tuturnya.
Aksi yang berlangsung selama sekitar satu jam itu berjalan tertib meski diwarnai pembakaran ban dan orasi keras. Massa aksi secara bergantian menyampaikan aspirasi untuk menuntut keadilan bagi Fangki dan Anugrah.
Namun hingga aksi berakhir, tidak satu pun perwakilan dari Pengadilan Negeri Palopo yang menemui pengunjuk rasa.
“Kami kecewa karena pihak pengadilan tidak mau menemui kami. Padahal yang kami tuntut adalah keadilan, bukan kekerasan,” ujar salah satu peserta aksi
Usai aksi di PN Palopo, massa menyatakan akan terus mengawal jalannya proses hukum terhadap Fangki dan Anugrah hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Mereka menegaskan, perjuangan menuntut keadilan tidak akan berhenti di depan pengadilan, melainkan akan terus berlanjut melalui jalur hukum dan aksi solidaritas berikutnya.
“Ini bukan hanya soal dua orang kawan kami. Ini soal ruang demokrasi di Palopo yang mulai dibungkam,” imbuh Juand.
Kericuhan yang menyeret nama Fangki dan Anugrah terjadi saat ratusan mahasiswa berunjuk rasa di Gedung DPRD Kota Palopo pada Senin (1/9/2025).
Aksi kala itu digelar untuk menolak kebijakan pemerintah yang dinilai tidak berpihak pada rakyat, namun berujung ricuh dan menyebabkan kerusakan pada gedung dewan.
Bagian depan kantor DPRD yang mayoritas berupa kaca pecah. Selain itu, sejumlah fasilitas di dalam gedung juga mengalami kerusakan.
 
 
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.