Menteri PUPR: Semua Bangunan, Termasuk Pesantren, Wajib Punya Izin Resmi

Menteri PUPR: Semua Bangunan, Termasuk Pesantren, Wajib Punya Izin Resmi

Liputan6.com, Jakarta – Kasus robohnya gedung Ponpes Al Khoziny di Jawa Timur yang menelan banyak korban jiwa mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dody Hanggodo, menegaskan bahwa setiap pembangunan gedung, termasuk di lingkungan pesantren, wajib memiliki izin resmi dan memenuhi standar teknis yang berlaku.

Pernyataan itu disampaikan Dody saat melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Gunungkidul, Minggu (5/10/2025) siang. Ia menjelaskan bahwa izin mendirikan bangunan yang dulu dikenal sebagai IMB (Izin Mendirikan Bangunan) kini telah diganti dengan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), sesuai amanat Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.

“Semua bangunan, termasuk pesantren, wajib memiliki izin resmi. Saat ini, IMB sudah diganti dengan PBG. Artinya, setiap pembangunan harus mendapat persetujuan berdasarkan standar teknis yang berlaku,” ujar Dody.

Menurutnya, PBG bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk tanggung jawab pemilik bangunan agar setiap konstruksi aman dan layak digunakan. Pemerintah, kata Dody, akan terus mendorong agar lembaga pendidikan, khususnya pesantren, memahami dan mematuhi aturan tersebut.